“Pemerintah dan konsultan hanya membuat trase di atas kertas sejak 2006 tanpa melibatkan masyarakat secara bermakna. Sosialisasi yang dilakukan beberapa bulan terakhir pun bukan forum diskusi, melainkan hanya pemberitahuan sepihak,” ujar Tommy kepada Sumbarkita, Senin (13/7/2026).
Ia menilai warga dihadapkan pada keputusan yang telah ditetapkan tanpa ruang dialog yang memadai. Kondisi tersebut, menurutnya, bertentangan dengan prinsip partisipasi publik dalam setiap pembangunan yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Tommy juga membandingkan potensi dampak di Kubang Putiah dengan kasus pembangunan jalan tol di Kabupaten Lima Puluh Kota pada 2018. Berdasarkan analisis Walhi saat itu, lebih dari 500 rumah warga terancam terdampak karena trase jalan tol membelah kawasan permukiman dan lahan pertanian.
“Ini bukan sekadar urusan ganti rugi uang. Ketika pemukiman, sawah, dan pandam pakuburan hilang, maka identitas budaya dan nilai sejarah masyarakat ikut terenggut secara permanen,” ujarnya.
Selain itu, Walhi menduga terdapat persoalan keterbukaan informasi dalam proyek tersebut. Pemerintah dinilai belum membuka secara rinci data geospasial mengenai rumah dan lahan yang terdampak.
“Kami menduga kuat data detail itu sengaja ditutupi agar proyek bisa lolos tanpa hambatan. Warga hanya dipanggil secara parsial lalu ditekan dengan dalih proyek strategis nasional tidak boleh ditolak,” kata Tommy.
Walhi juga mengkritik sikap pemerintah daerah dan wakil rakyat yang dinilai belum maksimal memperjuangkan aspirasi masyarakat terdampak.
Tommy mencontohkan dampak pembangunan jalan tol di Nagari Kasang yang disebut telah mengubah sistem aliran air sehingga memicu banjir di kawasan pertanian.
















