Sabtu, Agustus 29, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Diduga Jemput Paksa Mahasiswa Demo, Kejati Sumbar Dikritik soal Demokrasi dan Kewenangan

Qadri Hayatul
Selasa, 14 Juli 2026 07:33
in Peristiwa
Mahasiswa UIN Imam Bonjol sekaligus aktivis aliansi OKP Sumbar Menggugat, Fadil Ramadhan, keluar dari Gedung Kejati Sumbar pada Minggu (12/7/2026) malam setelah diinterogasi sejak siang. Foto: Mengki Kurniawan/Kabarminang.com

Mahasiswa UIN Imam Bonjol sekaligus aktivis aliansi OKP Sumbar Menggugat, Fadil Ramadhan, keluar dari Gedung Kejati Sumbar pada Minggu (12/7/2026) malam setelah diinterogasi sejak siang. Foto: Mengki Kurniawan/Kabarminang.com


Kabarminang – Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Ilhamdi Putra, mengkritik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) yang diduga menjemput seorang mahasiswa yang sebelumnya terlibat demonstrasi di Kantor Kejati Sumbar. Ia menyoroti tindakan tersebut dari perspektif demokrasi dan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Ilham mengatakan bahwa ia tidak membahas persoalan itu secara mendalam dari aspek hukum acara pidana, tetapi menyoroti prinsip-prinsip demokrasi yang menurutnya harus dijunjung oleh setiap institusi negara. Menurutnya, tindakan membawa seseorang oleh aparat penegak hukum harus memiliki dasar hukum yang jelas. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Kejati Sumbar dalam penjemputan mahasiswa tersebut.

“Saya tidak melihat ada dasar hukumnya,” ujar Ilham kepada Kabarminang.com pada Senin (13/7/2026).

Ilham juga menyampaikan pandangannya mengenai kewenangan lembaga penegak hukum dalam melakukan penjemputan langsung ke rumah dan dibawa ke kantor kejaksaan tinggi. Menurutnya, tindakan tersebut harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia berpendapat bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Karena itu, katanya, perlindungan terhadap kebebasan berpendapat harus tetap dijaga terlepas dari berbagai tudingan yang berkembang mengenai aksi demonstrasi.

Selain itu, Ilham mendorong Kejati Sumbar untuk mengevaluasi penanganan peristiwa tersebut. Menurutnya, langkah pembenahan internal lebih penting dibandingkan dengan upaya yang berpotensi menimbulkan kesan intimidatif terhadap pihak-pihak yang menyampaikan kritik.

“Yang perlu dilakukan ialah memperbaiki diri,” ucapnya.

Ilhamdi juga mengingatkan pentingnya menjaga ruang demokrasi agar masyarakat, khususnya mahasiswa, tetap dapat menyampaikan aspirasi secara bebas sesuai dengan koridor hukum. Ia menegaskan bahaw semua proses penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.


halaman 1 dari 4
12...4Selanjutnya
Tags: Aksi Mahasiswa Sumbarberita Sumbardemokrasi Indonesiademonstrasi Kejati Sumbardugaan intimidasi mahasiswaDugaan Penjemputan Paksa MahasiswaDzikry HutabriFadil RamadhanFakultas Hukum UnandFebrie Adriansyahgerbang Kejati Sumbar rusakIlhamdi Putrakasus Kejati Sumbarkebebasan berpendapatKejaksaan Tinggi Sumatera BaratKejati Sumbarkewenangan Kejaksaankritik Kejati Sumbarmahasiswa UIN Imam BonjolOKP Sumbar MenggugatSumatera Barattransparansi penanganan korupsiUIN Imam Bonjol PadangUniversitas Andalasunjuk rasa Kejati Sumbar

Berita Terkait

Sesosok Mayat Ditemukan di Pekarangan Masjid di Padang

Sesosok Mayat Ditemukan di Pekarangan Masjid di Padang

29 Agustus 2026
Mobil Toyota Rush Terbakar di Bukittinggi, Ada Ledakan

Mobil Toyota Rush Terbakar di Bukittinggi, Ada Ledakan

28 Agustus 2026
BREAKING NEWS: Belasan Remaja Hanyut di Pantai Tiku Agam

Mandi-Mandi di Sungai, Pelajar Madrasah Sanawiah di Pesisir Selatan Tewas Tenggelam

28 Agustus 2026
Truk Rem Blong Tabrak Truk Lain di Jalan Padang—Solok, Sopir Asal Riau Tewas Terjepit

Truk Rem Blong Tabrak Truk Lain di Jalan Padang—Solok, Sopir Asal Riau Tewas Terjepit

28 Agustus 2026
Zahra Ditemukan Meninggal, Dua Anak Tewas Terseret Arus Sungai di Padang Pariaman

Zahra Ditemukan Meninggal, Dua Anak Tewas Terseret Arus Sungai di Padang Pariaman

28 Agustus 2026
Laptop Diduga Meledak, Rumah Warga di Pesisir Selatan Hangus Terbakar

Laptop Diduga Meledak, Rumah Warga di Pesisir Selatan Hangus Terbakar

28 Agustus 2026
Next Post
Truk Masuk Jurang di Jalan Payakumbuh–Tanah Datar, Korban Satu Orang

Truk Masuk Jurang di Jalan Payakumbuh–Tanah Datar, Korban Satu Orang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Viral Video Mesum Diduga ASN Pemprov Sumbar di Ruang Kerja, Ini Kata Sekda

Viral Video Mesum Diduga ASN Pemprov Sumbar di Ruang Kerja, Ini Kata Sekda

24 Agustus 2026

Anak Butuh ASI, Tersangka Korupsi Dana Nagari Rp382 Juta di Solok Dialihkan Jadi Tahanan Kota

Anak Butuh ASI, Tersangka Korupsi Dana Nagari Rp382 Juta di Solok Dialihkan Jadi Tahanan Kota

26 Agustus 2026

Tegur Pendaki Gunung Talang Buang Sampah dan Lewati Jam Malam, Warga Solok Dikeroyok Puluhan Orang

Tegur Pendaki Gunung Talang Buang Sampah dan Lewati Jam Malam, Warga Solok Dikeroyok Puluhan Orang

24 Agustus 2026

Bayi 40 Hari di Solok Meninggal karena Sesak Napas, Keluarga Sebut Tak Dapat Pelayanan di Puskesmas

Bayi 40 Hari di Solok Meninggal Diduga Tak Dapatkan Penanganan Medis, Puskesmas Bantah Tudingan

24 Agustus 2026

Pemprov Sumbar Akui PNS yang Berbuat Mesum di Ruang Kerja di Video Viral Pejabatnya

Ketahuan Berbuat Mesum di Ruang Kerja, Pejabat Pemprov Sumbar Mengundurkan Diri

25 Agustus 2026

Perempuan 21 Tahun Bawa 1,01 Kg Sabu ke BIM, Ditangkap di Jalan Lintas Padang-Bukittinggi

Perempuan 21 Tahun Bawa 1,01 Kg Sabu ke BIM, Ditangkap di Jalan Lintas Padang-Bukittinggi

27 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.