Sabtu, Januari 17, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Warga Agam Ditangkap Saat Akan Jual 1,5 Kg Sisik Trenggiling

Holy Adib
Minggu, 29 Juni 2025 11:22
in Hukum & Kriminal
Polres Agam bersama BKSDA Resor Agam menangkap seorang warga yang akan menjual sisik trenggiling di jalan lintas Simpang Gudang Manggopoh--Tiku, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Sabtu (28/6). Foto: Polres Agam

Polres Agam bersama BKSDA Resor Agam menangkap seorang warga yang akan menjual sisik trenggiling di jalan lintas Simpang Gudang Manggopoh--Tiku, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Sabtu (28/6). Foto: Polres Agam


Kabarminang — Polres Agam bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam menangkap seorang warga yang akan menjual sisik trenggiling (Manis Javanica) di jalan lintas Simpang Gudang Manggopoh–Tiku, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Sabtu (28/6) sore.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Agam, AKP Eriyanto. Ia mengatakan bahwa pelaku berinisial RZ (40), warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan, Lubuk Basung Agam. Pihaknya menangkap RZ dalam perjalanan menjual barang terlarang tersebut.

“Dari tangan pelaku petugas menyita sekitar 1,5 kilogram (kg) sisik trenggiling yang sudah dikeringkan,” ujar Eriyanto pada Minggu (29/6).

Eriyanto menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa RZ akan menjual beli sisik trenggiling kepada seseorang. Pihaknya mengetahui bahwa informasi itu benar setelah membuntuti RZ.

“Petugas lalu menangkap RZ. Dia mengaku mendapatkan sisik trenggiling tersebut dari perburuan ilegal yang ia lakukan di daerah tempat tinggalnya,” tutur Eriyanto.

Eriyanto menyebut bahwa RZ berencana menjual sekitar 1,5 kg sisik trenggiling itu dengan harga Rp2,7 juta kepada calon pembeli. Namun, kata Eriyanto, RZ gagal menjual sisik itu karena ditangkap polisi sebelum melakukan transaksi.

Pihaknya sudah membawa RZ dan barang bukti ke Kantor Polres Agam. Pihaknya menjerat RZ dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf (f) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf (c) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa juncto Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Permen LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa. Berdasarkan pasal-pasal itu, kata Eriyanto, RZ terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Eriyanto menjelaskan bahwa trenggiling merupakan hewan yang dilindungi. Karena itu, katanya, menjual sisik trenggiling merupakan perbuatan yang dilarang. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup, mati, spesimen mtaupun bagian-bagian tubuhnya.

“Penjual dan pembeli hewan yang dilindungi akan dipidanakan. Hal itu dilakukan untuk melindungi hewan yang terancam punah dari perburuan liar oleh tangan manusia yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.


Tags: agamJual beli hewan dilindungi di AgamJual beli sisik trenggiling di AgamJual beli trenggiling di AgamPolres Agam

Berita Terkait

Dua Pria di Payakumbuh Ditangkap Polisi, Sabu dan Ganja Disita

Dua Pria di Payakumbuh Ditangkap Polisi, Sabu dan Ganja Disita

17 Januari 2026
Polisi Tangkap 3 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Dharmasraya, Terancam Denda Rp100 Miliar

Polisi Tangkap 3 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Dharmasraya, Terancam Denda Rp100 Miliar

16 Januari 2026
Seorang Pria di Padang Diringkus Polisi, Diduga Pemilik 43 Kilogram Ganja

Seorang Pria di Padang Diringkus Polisi, Diduga Pemilik 43 Kilogram Ganja

16 Januari 2026
Warga Dharmasraya Ditangkap di Solok Selatan, Akan Edarkan 85 Paket Sabu-Sabu

Warga Dharmasraya Ditangkap di Solok Selatan, Akan Edarkan 85 Paket Sabu-Sabu

15 Januari 2026
Polisi Tangkap Pasangan Ilegal di Hotel, Isap Sabu-Sabu

Polisi Tangkap Pasangan Ilegal di Hotel, Isap Sabu-Sabu

15 Januari 2026
Polisi Tangkap 7 Penambang Emas Ilegal di Sijunjung, Terancam Denda Rp100 Miliar

Polisi Tangkap 7 Penambang Emas Ilegal di Sijunjung, Terancam Denda Rp100 Miliar

14 Januari 2026
Next Post
Dua Orang Jadi Korban dalam Kecelakaan Bus di Jalan Tol Padang-Sicincin

Dua Orang Jadi Korban dalam Kecelakaan Bus di Jalan Tol Padang-Sicincin

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Seribuan Warga Dharmasraya Demo PT TKA, Tuntut Penyerahan Lahan Plasma Sawit

Seribuan Warga Dharmasraya Demo PT TKA, Tuntut Penyerahan Lahan Plasma Sawit

12 Januari 2026

Pria Bertopeng Teror Warga di Agam, Perempuan Jadi Target Aksi Tak Senonoh

Pria Bertopeng Teror Warga di Agam, Perempuan Jadi Target Aksi Tak Senonoh

16 Januari 2026

Kabur Usai Tabrak Motor, Sopir L300 di Limapuluh Kota Dibekuk Polisi

Kabur Usai Tabrak Motor, Sopir L300 di Limapuluh Kota Dibekuk Polisi

11 Januari 2026

Wanita Korban Jambret di Pariaman Tewas, Kaki Kanan Hancur, Polisi Ungkap Kronologi

Wanita Korban Jambret di Pariaman Tewas, Kaki Kanan Hancur, Polisi Ungkap Kronologi

12 Januari 2026

Viral! Pria Asal Padang Jalan Kaki Menuju Makkah untuk Ibadah Haji

Viral! Pria Asal Padang Jalan Kaki Menuju Makkah untuk Ibadah Haji

16 Januari 2026

Keluarga dari Korban Tewas Dikeroyok di Pasaman Barat Harap Polres Tangkap Semua Pelaku

Keluarga dari Korban Tewas Dikeroyok di Pasaman Barat Harap Polres Tangkap Semua Pelaku

9 Januari 2026

Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan pada Temuan Mayat di Limapuluh Kota

3 Pekan Sejak Kejadian, Tersangka Kasus Pembunuhan di Limapuluh Kota Belum Ditetapkan

11 Januari 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.