Minggu, Juni 29, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Warga Agam Ditangkap Saat Akan Jual 1,5 Kg Sisik Trenggiling

Holy Adib
Minggu, 29 Juni 2025 11:22
in Hukum & Kriminal
Polres Agam bersama BKSDA Resor Agam menangkap seorang warga yang akan menjual sisik trenggiling di jalan lintas Simpang Gudang Manggopoh--Tiku, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Sabtu (28/6). Foto: Polres Agam

Polres Agam bersama BKSDA Resor Agam menangkap seorang warga yang akan menjual sisik trenggiling di jalan lintas Simpang Gudang Manggopoh--Tiku, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Sabtu (28/6). Foto: Polres Agam


Kabarminang — Polres Agam bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam menangkap seorang warga yang akan menjual sisik trenggiling (Manis Javanica) di jalan lintas Simpang Gudang Manggopoh–Tiku, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Sabtu (28/6) sore.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Agam, AKP Eriyanto. Ia mengatakan bahwa pelaku berinisial RZ (40), warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan, Lubuk Basung Agam. Pihaknya menangkap RZ dalam perjalanan menjual barang terlarang tersebut.

“Dari tangan pelaku petugas menyita sekitar 1,5 kilogram (kg) sisik trenggiling yang sudah dikeringkan,” ujar Eriyanto pada Minggu (29/6).

Eriyanto menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa RZ akan menjual beli sisik trenggiling kepada seseorang. Pihaknya mengetahui bahwa informasi itu benar setelah membuntuti RZ.

“Petugas lalu menangkap RZ. Dia mengaku mendapatkan sisik trenggiling tersebut dari perburuan ilegal yang ia lakukan di daerah tempat tinggalnya,” tutur Eriyanto.

Eriyanto menyebut bahwa RZ berencana menjual sekitar 1,5 kg sisik trenggiling itu dengan harga Rp2,7 juta kepada calon pembeli. Namun, kata Eriyanto, RZ gagal menjual sisik itu karena ditangkap polisi sebelum melakukan transaksi.

Pihaknya sudah membawa RZ dan barang bukti ke Kantor Polres Agam. Pihaknya menjerat RZ dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf (f) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf (c) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa juncto Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Permen LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa. Berdasarkan pasal-pasal itu, kata Eriyanto, RZ terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Eriyanto menjelaskan bahwa trenggiling merupakan hewan yang dilindungi. Karena itu, katanya, menjual sisik trenggiling merupakan perbuatan yang dilarang. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup, mati, spesimen mtaupun bagian-bagian tubuhnya.

“Penjual dan pembeli hewan yang dilindungi akan dipidanakan. Hal itu dilakukan untuk melindungi hewan yang terancam punah dari perburuan liar oleh tangan manusia yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.


Tags: agamJual beli hewan dilindungi di AgamJual beli sisik trenggiling di AgamJual beli trenggiling di AgamPolres Agam

Berita Terkait

Tak Terima Ditegur Lawan Arus, Seorang Pria di Padang Pukul Orang

Tak Terima Ditegur Lawan Arus, Seorang Pria di Padang Pukul Orang

29 Juni 2025
ASN Pemko Padang Panjang Ditangkap atas Dugaan Penggelapan 7 Sepeda Motor

ASN Pemko Padang Panjang Ditangkap atas Dugaan Penggelapan 7 Sepeda Motor

28 Juni 2025
2 Pria di Tanah Datar Terancam 20 Tahun Penjara Gegara Hal Ini

2 Pria di Tanah Datar Terancam 20 Tahun Penjara Gegara Hal Ini

28 Juni 2025
Seorang Pengedar Sabu-Sabu di Limapuluh Kota Ditangkap di Rumah Orang Tuanya

Seorang Pengedar Sabu-Sabu di Limapuluh Kota Ditangkap di Rumah Orang Tuanya

27 Juni 2025
Lima Jalan Tol di Sumatera Gratis Selama Arus Balik Lebaran, Termasuk Padang-Sicincin

Sidang Korupsi Tol Padang–Sicincin, Ahli Geodesi Sebut Lahan Milik Pemkab

27 Juni 2025
Mantan Pegawai BRI di Padang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif

Mantan Pegawai BRI di Padang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif

27 Juni 2025
Next Post
Dua Orang Jadi Korban dalam Kecelakaan Bus di Jalan Tol Padang-Sicincin

Dua Orang Jadi Korban dalam Kecelakaan Bus di Jalan Tol Padang-Sicincin

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Solok Selatan Bunuh 2 Perempuan Sekaligus

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Solok Selatan Bunuh 2 Perempuan Sekaligus

21 Juni 2025

Terjun dari Lantai 6 Hotel di Padang, Seorang Dokter Tewas

Ini Rumah Sakit Tempat Bekerja Pria yang Lompat dari Lantai 6 Hotel di Padang

27 Juni 2025

Terjun dari Lantai 6 Hotel di Padang, Seorang Dokter Tewas

Dokter Lompat dari Lantai 6 Hotel di Padang, IDI Sumbar Buka Suara

27 Juni 2025

Warga Agam Ditangkap Saat Akan Jual 1,5 Kg Sisik Trenggiling

Warga Agam Ditangkap Saat Akan Jual 1,5 Kg Sisik Trenggiling

29 Juni 2025

Satu Perampok Bersenjata yang Sekap Satu Keluarga di Agam Cucu Korban

Satu Perampok Bersenjata yang Sekap Satu Keluarga di Agam Cucu Korban

21 Juni 2025

Kenal di Medsos, Pelajar SMA Asal Solok Jadi Korban Pencabulan Pemuda di Sijunjung

Kenal di Medsos, Pelajar SMA Asal Solok Jadi Korban Pencabulan Pemuda di Sijunjung

10 Juni 2025

Tersangka Pembunuh 2 Wanita di Solok Selatan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tersangka Pembunuh di Solok Selatan Ambil Uang Salah Satu Korban melalui BRImo

23 Juni 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.