Kabarminang — Polres Agam bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam menangkap seorang warga yang akan menjual sisik trenggiling (Manis Javanica) di jalan lintas Simpang Gudang Manggopoh–Tiku, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Sabtu (28/6) sore.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Agam, AKP Eriyanto. Ia mengatakan bahwa pelaku berinisial RZ (40), warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan, Lubuk Basung Agam. Pihaknya menangkap RZ dalam perjalanan menjual barang terlarang tersebut.
“Dari tangan pelaku petugas menyita sekitar 1,5 kilogram (kg) sisik trenggiling yang sudah dikeringkan,” ujar Eriyanto pada Minggu (29/6).
Eriyanto menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa RZ akan menjual beli sisik trenggiling kepada seseorang. Pihaknya mengetahui bahwa informasi itu benar setelah membuntuti RZ.
“Petugas lalu menangkap RZ. Dia mengaku mendapatkan sisik trenggiling tersebut dari perburuan ilegal yang ia lakukan di daerah tempat tinggalnya,” tutur Eriyanto.
Eriyanto menyebut bahwa RZ berencana menjual sekitar 1,5 kg sisik trenggiling itu dengan harga Rp2,7 juta kepada calon pembeli. Namun, kata Eriyanto, RZ gagal menjual sisik itu karena ditangkap polisi sebelum melakukan transaksi.
Pihaknya sudah membawa RZ dan barang bukti ke Kantor Polres Agam. Pihaknya menjerat RZ dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf (f) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf (c) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa juncto Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Permen LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa. Berdasarkan pasal-pasal itu, kata Eriyanto, RZ terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Eriyanto menjelaskan bahwa trenggiling merupakan hewan yang dilindungi. Karena itu, katanya, menjual sisik trenggiling merupakan perbuatan yang dilarang. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup, mati, spesimen mtaupun bagian-bagian tubuhnya.
“Penjual dan pembeli hewan yang dilindungi akan dipidanakan. Hal itu dilakukan untuk melindungi hewan yang terancam punah dari perburuan liar oleh tangan manusia yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.