Kabarminang – Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada BPK RI Perwakilan Sumatra Barat, Jumat (27/3/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor BPK di Padang.
LKPD Tahun 2025 itu diterima langsung oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar I, Roni Altur. Pada kesempatan yang sama, tiga pemerintah daerah turut menyerahkan laporan keuangan, yakni Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, dan Kabupaten Pesisir Selatan.
Ramlan Nurmatias menjelaskan, penyerahan LKPD merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mewajibkan kepala daerah menyusun laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Laporan keuangan ini harus diserahkan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, laporan yang disampaikan merupakan hasil konsolidasi seluruh laporan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi dan telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatra Barat melalui Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar II, Nelson Siregar, mengapresiasi Pemerintah Kota Bukittinggi yang dinilai telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan baik.
“Kami mengapresiasi tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemerintah Kota Bukittinggi, serta berterima kasih atas komunikasi dan sinergi yang telah terjalin selama pemeriksaan interim. Kami berharap dukungan pemerintah daerah dalam pemeriksaan terinci agar berjalan tepat waktu,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, BPK juga menyerahkan surat tugas tim pemeriksa kepada Wali Kota Bukittinggi, Wali Kota Pariaman, dan Bupati Pesisir Selatan. Pemeriksaan terinci atas LKPD Tahun Anggaran 2025 dijadwalkan berlangsung selama 60 hari.
















