Dampak lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut, menurut WALHI, terus memburuk sejak intensitas penambangan meningkat pada 2017. Kerusakan hutan dan lahan di Sumatera Barat disebut telah mencapai 10.000 hektare.
Kerusakan tersebut mencakup sekitar 7.600 hektare di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari. Selain DAS Batanghari, lima DAS besar lainnya, seperti DAS Batahan, Pasaman, Indragiri, dan Kampar, juga disebut mengalami pencemaran berat.
“Penggunaan merkuri secara masif berisiko tinggi menyebabkan penyakit kulit hingga cacat lahir bagi generasi mendatang. Air sungai yang keruh dan tercemar ini bahkan mengalir hingga ke Riau dan Jambi,” jelasnya.
Tommy menilai keberadaan masyarakat yang masih bertahan di sektor tambang ilegal tidak terlepas dari kelalaian negara dalam menyediakan lapangan pekerjaan yang aman. Menurutnya, kondisi sosial masyarakat tersebut dimanfaatkan pemilik modal untuk mendapatkan keuntungan melalui aktivitas yang merusak lingkungan.
“Penambangan tradisional secara mendulang sebenarnya minim dampak. Namun kondisi saat ini sudah ditunggangi oleh oknum bermodal besar yang menggunakan ekskavator atas dasar keserakahan,” ungkap Tommy.
WALHI mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas dan menyeluruh terhadap aktor intelektual di balik praktik tambang emas ilegal tersebut.
Pembiaran terhadap aktivitas tersebut, menurut WALHI, merupakan bentuk pengabaian terhadap hak asasi warga negara.
“Secara konstitusi, negara wajib memberikan jaminan lingkungan hidup yang bersih dan sehat bagi seluruh warga negaranya,” tutup Tommy.
















