Ia juga menilai operasi pembakaran pondok kerja oleh kepolisian tidak menyelesaikan akar persoalan tambang ilegal. Menurutnya, langkah tersebut hanya memberikan kesan bahwa penegakan hukum sedang dilakukan.
“Penegakan hukum selama ini hanya gimmick untuk meredam amarah publik. Petugas hanya datang membakar pondok kayu, sementara alat berat seperti ekskavator jarang sekali disita,” tegas Tommy.
Terkait dugaan keterlibatan oknum penegak hukum, Tommy mengatakan kepolisian memiliki kemampuan intelijen untuk membongkar jaringan tambang ilegal hingga ke aktor utamanya.
Ia menilai persoalan tersebut bukan karena sulitnya mengungkap jaringan, melainkan minimnya kemauan untuk melakukan penindakan secara sistematis.
“Ini bukan masalah susah, melainkan masalah mau atau tidak mau. Polisi tahu data aktor-aktornya, tetapi Polda Sumbar yang berganti-ganti kepemimpinan belum menunjukkan keseriusan untuk bertindak secara sistematis,” tambahnya.
WALHI mencatat praktik penambangan tanpa izin telah meluas ke 9 hingga 10 kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Wilayah tersebut meliputi Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok Selatan, Dharmasraya, Solok, Pesisir Selatan, Sawahlunto, dan Limapuluh Kota.
Selain merusak lingkungan, aktivitas alat berat di kawasan tambang ilegal disebut turut memicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di pasaran umum. Kondisi tersebut menyebabkan antrean panjang kendaraan masyarakat di sejumlah SPBU.
“Kebutuhan solar bersubsidi banyak tersedot untuk operasional ekskavator tambang ilegal. Pemerintah dan aparat harus memutus rantai pasok BBM ini serta menangkap aktor penadahnya,” kata Tommy.
















