Ia mengatakan, oknum tersebut kemudian meminta penumpang bus, untuk membayar sebesar Rp450 ribu agar kendaraan dapat melanjutkan perjalanan. Ia menyebut, bus pariwisata yang dinaiki mahasiswa Unand itu tidak memiliki surat izin resmi dari BPJN, kendaraan itu sudah melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan.
“Saat ini kawasan Lembah Anai masih dalam tahap pengerjaan, sehingga kendaraan roda enam ke atas belum diizinkan melintas tanpa izin resmi dari BPJN. Pengecualian hanya diberikan untuk kendaraan tertentu seperti pengangkut BBM, gas, dan kendaraan proyek,” imbuhnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diketahui kronologi penangkapan itu. Tim Sumbarkita masih berupaya meminta keterangan lebih lanjut kepada pihak berwenang. Informasi selanjutnya akan disampaikan pada pemberitaan berikutnya.
















