Kabarminang.com – Lima pria terduga pelaku peredaran narkoba jenis sabu diringkus Satresnarkoba Polres Sijunjung.
Mereka ditangkap dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di Jorong Muaro Gambok, Kenagarian Muaro, Kecamatan Sijunjung, Jumat (2/5) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Sijunjung, AKP Elfison menyampaikan bahwa kelima pelaku diduga kuat merupakan bandar dan pengedar sabu yang selama ini meresahkan masyarakat.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai seringnya terjadi transaksi narkoba di rumah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, kami melakukan penggerebekan dan menemukan lima pelaku dengan barang bukti,” ujar Elfison, Sabtu (3/5).
Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial: D (42), warga Jorong Subarang Ombak, Kabupaten Sijunjung, YP (36), warga Koto VII, Kabupaten Sijunjung, TBS (32), warga Jorong Tangah, Kenagarian Muaro, Kecamatan Sijunjung.
Lalu, RKD (40), warga Simpang Tiga Tanjung Ampalu, Kenagarian V Koto, Kecamatan Koto VII dan APP (24), warga Pulau Barambai, Kenagarian Muaro, Kecamatan Sijunjung
Dalam penggerebekan yang disaksikan oleh Wali Jorong setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu kotak berisi 76 pirek kaca, satu alat hisap sabu (bong).
Kemudian, satu gulungan ganja kering, dua paket sabu seberat total 10,61 gram, lima unit ponsel, satu buku catatan transaksi, empat bilah pisau, serta uang tunai sebesar Rp11,15 juta.
“Diduga para pelaku baru saja mengonsumsi sabu beberapa saat sebelum digerebek,” tambah Elfison.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kelima pelaku terancam hukuman seumur hidup sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 114 ayat (2):
“Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).”