Dari interogasi awal, kata Al Furqon, TH menjual sepeda motor korban kepada seseorang di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi, seharga Rp4 juta. Kemudian, katanya, orang itu menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang di Desa Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Muaro Bungo.
Berdasarkan keterangan itu, pihaknya mencari sepeda motor it uke Desa Lubuk Landai dan mendapatkannya. Al Furqon mengatakan bahwa pihaknya menetapkan sepeda motor tersebut sekaligus pelat nomor dan BPKB-nya sebagai barang bukti kasus dugaan penggelapan itu.
Al Furqon mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan TH sebagai tersangka penggelap sepeda motor. Pihaknya menjerat TH dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tentang penggelapan itu, katanya, tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
















