Sabtu, Oktober 10, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Hukum & Kriminal

Tukang Pangkas di Dharmasraya Jual Motor Bosnya, Berujung Ditangkap Polisi

Holy Adib
Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:11
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap seorang tukang pangkas di Desa Tukum, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Muaro Bungo, Jambi, pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 3.00 WIB karena dilaporkan menggelapkan sepeda motor majikannya di Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar). Foto: Polsek Koto Baru

Polisi menangkap seorang tukang pangkas di Desa Tukum, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Muaro Bungo, Jambi, pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 3.00 WIB karena dilaporkan menggelapkan sepeda motor majikannya di Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar). Foto: Polsek Koto Baru

Share on FacebookShare on Twitter

Dari interogasi awal, kata Al Furqon, TH menjual sepeda motor korban kepada seseorang di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi, seharga Rp4 juta. Kemudian, katanya, orang itu menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang di Desa Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Muaro Bungo.

Berdasarkan keterangan itu, pihaknya mencari sepeda motor it uke Desa Lubuk Landai dan mendapatkannya. Al Furqon mengatakan bahwa pihaknya menetapkan sepeda motor tersebut sekaligus pelat nomor dan BPKB-nya sebagai barang bukti kasus dugaan penggelapan itu.

Al Furqon mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan TH sebagai tersangka penggelap sepeda motor. Pihaknya menjerat TH dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tentang penggelapan itu, katanya, tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: AKP Andriancaman hukuman penggelapanberita Dharmasrayaberita kriminal Dharmasrayaberita kriminal Sumbarberita Sumatera BaratDesa Tukum JambiHonda Scoopy digelapkanIptu Al Furqonkasus penggelapan kendaraanKecamatan JujuhanKUHP Pasal 486Lubuk Landaimotor dijual Rp4 jutaMuaro Bungopenangkapan pelaku penggelapanpencurian motor Dharmasrayapenggelapan motor Dharmasrayapenggelapan sepeda motorpolisi tangkap pelaku penggelapan motorPolres DharmasrayaPolsek Koto BaruRimbo Bujang TeboTanah Sepenggal Lintastersangka penggelapan motortukang pangkas ditangkaptukang pangkas gelapkan motor majikan
ShareTweetPin

Berita Terkait

Perempuan Ditemukan Tewas di Kamar Hotel di Padang, Diduga Dibunuh Pria yang Dikenalnya Lewat Media Sosial

Perempuan Ditemukan Tewas di Kamar Hotel di Padang, Diduga Dibunuh Pria yang Dikenalnya Lewat Media Sosial

10 Oktober 2026
Cuma karena Dilihat, Pemuda Penganggur di Tanah Datar Aniaya Tetangga, Berakhir Dikejar Massa

Cuma karena Dilihat, Pemuda Penganggur di Tanah Datar Aniaya Tetangga, Berakhir Dikejar Massa

9 Oktober 2026
Lempar Mobil dengan Batu, 6 Remaja di Pesisir Selatan Dicari Polisi, 3 Orang Serahkan Diri

Lempar Mobil dengan Batu, 6 Remaja di Pesisir Selatan Dicari Polisi, 3 Orang Serahkan Diri

8 Oktober 2026
Hampir Satu Tahun, Misteri Pembunuhan Pensiunan Guru di Lima Puluh Kota Belum Terungkap

Hampir Satu Tahun, Misteri Pembunuhan Pensiunan Guru di Lima Puluh Kota Belum Terungkap

8 Oktober 2026
Buronan Pencuri Kartu ATM Ditangkap di Solok

Buronan Pencuri Kartu ATM Ditangkap di Solok

8 Oktober 2026
Heboh! Pria di Padang Panjang Diduga Lecehkan Perempuan di Pasar Kuliner

Heboh! Pria di Padang Panjang Diduga Lecehkan Perempuan di Pasar Kuliner

8 Oktober 2026
Next Post
Antrean Pengendara Pencari BBM Mengular sampai 1 Kilometer di SPBU Koto Baru Solok

Antrean Pengendara Pencari BBM Mengular sampai 1 Kilometer di SPBU Koto Baru Solok

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Siswi SMK di Padang Panjang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Sepeda Motor

Siswi SMK di Padang Panjang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Sepeda Motor

5 Oktober 2026

Ombudsman: Kasus Pertalite Berendapan di Sumbar Tidak Selesai dengan Pemberian Kompensasi    ​

Ombudsman: Kasus Pertalite Berendapan di Sumbar Tidak Selesai dengan Pemberian Kompensasi   ​

4 Oktober 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

22 Kapolsek di 14 Polres di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Videonya Isap Sabu-Sabu Beredar, Janda Beranak Lima di Pesisir Selatan Dibawa Polisi

Videonya Isap Sabu-Sabu Beredar, Janda Beranak Lima di Pesisir Selatan Dibawa Polisi

7 Oktober 2026

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah

8 Oktober 2026

Pikap Tabrak Enam Mobil di Jalan Bukittinggi—Padang Panjang, Sopir Kabur

Pikap Tabrak Enam Mobil di Jalan Bukittinggi—Padang Panjang, Sopir Kabur

5 Oktober 2026

Remaja 14 Tahun di Bukittinggi Hilang Sejak 23 September 2026, Terakhir Pergi ke Warnet

Mayat Ditemukan di Ngarai Sianok Bukittinggi, Ternyata Remaja yang Hilang Sejak September

8 Oktober 2026

Berita Terkini

Kapal Nelayan Berisi 10 Orang Bocor di Perairan Mentawai

Kapal Nelayan Berisi 10 Orang Bocor di Perairan Mentawai

10 Oktober 2026

Video: Motor dan Mobil Kecelakaan di Sitinjau Lauik, Seorang Perempuan Tergeletak di Jalan

Video: Motor dan Mobil Kecelakaan di Sitinjau Lauik, Seorang Perempuan Tergeletak di Jalan

10 Oktober 2026

Perempuan Ditemukan Tewas di Kamar Hotel di Padang, Diduga Dibunuh Pria yang Dikenalnya Lewat Media Sosial

Perempuan Ditemukan Tewas di Kamar Hotel di Padang, Diduga Dibunuh Pria yang Dikenalnya Lewat Media Sosial

10 Oktober 2026

Warga Temukan Mayat Perempuan di dalam Rumah di Padang

Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan di Kamar Hotel di Padang

10 Oktober 2026

Harga Emas Antam Berkilau ke Rp2.592.000 per Gram Hari Ini

Harga Emas Antam Berkilau ke Rp2.592.000 per Gram Hari Ini

10 Oktober 2026

Nazmi Farini, Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat Raih 2 Medali di Porprov Sumbar 2026

Nazmi Farini, Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat Raih 2 Medali di Porprov Sumbar 2026

10 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.