Akibat aksi tersebut, korban mengalami luka robek di kepala dan bersimbah darah. Suami korban baru melerai setelah melihat kondisi istrinya terluka parah.
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penelusuran dan akhirnya menangkap TI di rumah kontrakannya di Desa Sei Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut dan pelaku menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
halaman 2 dari 2
















