Kabarminang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar menangkap seorang wanita berinisial TI (25) atas kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial NA (30). Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di Desa Gunung Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan, Kampar, Riau.
Korban yang merupakan istri sah dari pria berinisial FE mengalami luka robek di bagian kepala hingga harus mendapatkan tujuh jahitan, serta luka lebam di sejumlah bagian tubuh akibat penganiayaan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kampar, Gian Wiatma Jonimandala, menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi setelah pelaku tertangkap basah sedang bersama suami korban.
“Pelaku diamankan tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar setelah menerima laporan dari korban. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Gian dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Minggu (26/12/2025).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban yang membonceng anaknya yang masih berusia dua tahun menggunakan sepeda motor berusaha mengejar mobil yang ditumpangi suaminya bersama pelaku.
Mobil tersebut akhirnya berhenti di jalan lintas kawasan PT RAPP. Korban kemudian mendekati kendaraan dan meminta suaminya pulang. Namun permintaan tersebut ditolak.
Menurut keterangan polisi, pelaku kemudian keluar dari mobil dan langsung menarik rambut korban hingga terjatuh dari sepeda motor bersama anaknya.
“Pelaku kemudian menindih tubuh korban dan membenturkan kepala korban ke sepeda motor secara berulang kali,” jelas Gian.
















