Kamis, Mei 22, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Tersangka Pasutri Bakar Pegawai Koperasi di Limapuluh Kota Divonis Penjara

M. Farhan Faridho
Kamis, 19 Desember 2024 18:23
in Hukum & Kriminal
Sidang penetapan vonis terhadap pelaku pembunuhan pegawai koperasi di Limapuluh Kota.

Sidang penetapan vonis terhadap pelaku pembunuhan pegawai koperasi di Limapuluh Kota.


Kabarminang.comĀ  – Tersangka pasangan suami istri (pasutri) pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang pegawai koperasi di Kabupaten Limapuluh Kota akhirnya divonis penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati.

Hakim Ketua PN Tanjung Pati, Neli Gusti Ade menyampaikan bahwa kedua pelaku mendapatkan vonis penjara yang berbeda. Sang istri berinisial YE divonis selama 9 tahun penjara, sementara itu, sang suami berinisial RN divonis 15 tahun penjara.

Hukuman vonis penjara ini diterima oleh suami korban bernama Andi. Menurutnya, keputusan PN Tanjung Pati sudah adil.

“Terima kasihkepada hakim PN Tajnung Pati telah memberikan hukuman kepada kedua pelaku,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum pasutri, Gunaryadi sedang menimbang untuk banding ke tingkat Pengadilan Tinggi.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita inisial F (42) yang sebelumnya dilaporkan hilang pada 26 Juni 2024 lalu, ditemukan pada Rabu malam (3/7) oleh warga dengan keadaan tinggal kerangka dalam semak-semak di kawasan Jorong Dangung-Dangung, Nagari Guguak VIII Koto.

F dihabisi menggunakan cangkul, lalu tubuh korban dimasukkan ke dalam karung dan dibawa ke tempat sampah kemudian dibakar hingga hanya menyisakan tulang belulang.

Motif pembunuhan diketahui karena pelaku dililit hutang koperasi, sehingga nekat menghabisi nyawa F. Keseharian korban F merupakan seorang yang bekerja menagih utang sebuah koperasi.


Tags: Limapuluh KotaPegawai Koperasi Dibakar

Berita Terkait

Curi Kabel Listrik di Basko City Mall, Pemuda di Padang Diringkus Polisi

Curi Kabel Listrik di Basko City Mall, Pemuda di Padang Diringkus Polisi

21 Mei 2025
Intip dan Rekam Wanita di Kamar Mandi, Pemuda di Padang Dilaporkan ke Polisi

Intip dan Rekam Wanita di Kamar Mandi, Pemuda di Padang Dilaporkan ke Polisi

21 Mei 2025
Tega! Pria 24 Tahun di Padang Cabuli Keponakan, Terancam 15 Tahun Penjara

Tega! Pria 24 Tahun di Padang Cabuli Keponakan, Terancam 15 Tahun Penjara

21 Mei 2025
Keluarga Korban Dugaan Pelecehan di SMA Negeri 1 Sungai Geringging Laporkan Kasus ke Dinas Pendidikan dan Komnas HAM

Keluarga Korban Dugaan Pelecehan di SMA Negeri 1 Sungai Geringging Laporkan Kasus ke Dinas Pendidikan dan Komnas HAM

20 Mei 2025
Terungkap Modus Licik Oknum TU Lecehkan Siswi SMA di Padang Pariaman, Terancam 15 Tahun Penjara

Terungkap Modus Licik Oknum TU Lecehkan Siswi SMA di Padang Pariaman, Terancam 15 Tahun Penjara

20 Mei 2025
Oknum TU SMA di Padang Pariaman Ditangkap Terkait Dugaan Kasus Pelecehan Siswi

Oknum TU SMA di Padang Pariaman Ditangkap Terkait Dugaan Kasus Pelecehan Siswi

20 Mei 2025
Next Post
Pemko Terus Upayakan Penanggulangan Kemiskinan di Padang Panjang

Pemko Terus Upayakan Penanggulangan Kemiskinan di Padang Panjang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Warga Pesisir Selatan Tewas Kecelakaan di Jalan Tol Palembang

Warga Pesisir Selatan Tewas Kecelakaan di Jalan Tol Palembang

16 Mei 2025

Pria Pasaman Barat Terancam Hukuman Mati, Ini Penyebabnya

Pria Pasaman Barat Terancam Hukuman Mati, Ini Penyebabnya

17 Mei 2025

Patroli Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Polisi Sita Satu Ekskavator

Patroli Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Polisi Sita Satu Ekskavator

17 Mei 2025

Ditahan Persik 1-1, Langkah Semen Padang Tertunda Bertahan di Liga 1

Ini Syarat Semen Padang Selamat dari Degradasi Liga 1 2024/2025

19 Mei 2025

Cewek Tomboy dan Sopir di Solok Kedapatan Berbuat Terlarang, Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp800 Juta

Cewek Tomboy dan Sopir di Solok Kedapatan Berbuat Terlarang, Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp800 Juta

9 Mei 2025

Ayah Tiri di Dharmasraya Aniaya Anak Gadisnya Hingga Tewas Saat Antar Penagih Utang

Ayah Tiri di Dharmasraya Aniaya Anak Gadisnya Hingga Tewas Saat Antar Penagih Utang

13 Mei 2025

Penjelasan Singkat Tentang Danantara, Kelebihan dan Kekurangannya

Penjelasan Singkat Tentang Danantara, Kelebihan dan Kekurangannya

24 Februari 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

Ā© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

Ā© 2025 KabarMinang.com.