Selasa, Maret 17, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Tersangka Cabul di Padang Pariaman Hanya Wajib Lapor, Pakar Hukum dan Aktivis Perempuan Soroti Penegakan Hukum

Rendi Hakimi
Senin, 12 Mei 2025 16:28
in Kabar Sumbar
Ilustrasi pencabulan.

Ilustrasi pencabulan.


Kabarminang – Keputusan Polres Padang Pariaman untuk tidak menahan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur menuai kritik tajam dari sejumlah pihak.

Masyarakat mempertanyakan kebijakan yang dianggap tidak mencerminkan keberpihakan terhadap korban, apalagi kasus ini menyangkut kejahatan serius terhadap anak.

Pakar hukum dari Padang Pariaman dan Kota Pariaman, Alwis Ilyas, menjelaskan bahwa dalam sistem hukum pidana, penahanan adalah tindakan pro justitia yang harus memenuhi syarat ketat. Namun ia menekankan, kasus dengan ancaman pidana di atas lima tahun, seperti pencabulan terhadap anak, pada dasarnya memang layak untuk ditahan.

“Boleh saja tersangka tidak ditahan, sepanjang syarat-syaratnya terpenuhi: tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, dan tidak menghilangkan barang bukti. Tapi penegak hukum harus sangat berhati-hati dalam menerapkan kebijakan ini. Jangan sampai menimbulkan kesan bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujar Alwis, Senin (12/5).

Sorotan juga datang dari Direktur Women Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan Sumatera Barat, Rahmi Meri Yenti. Ia menilai keputusan tersebut sangat disayangkan dan mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya anak.

“Ketika tersangka kekerasan seksual terhadap anak tidak ditahan, negara telah gagal memberi rasa aman kepada korban. Ini bukan sekadar masalah prosedur hukum, tapi soal keberpihakan pada korban dan pemenuhan hak-hak mereka,” tegas Rahmi.

Menurutnya, dalam banyak kasus, korban anak merasa takut, trauma, bahkan enggan bersuara ketika pelaku masih bebas. Hal ini juga bisa berpengaruh terhadap kelancaran proses hukum.

“Tersangka yang masih bebas membuka ruang intimidasi langsung maupun tidak langsung. Ini bentuk ketidakadilan struktural yang terus kami lawan,” ujarnya.

Rahmi juga menekankan pentingnya perspektif gender dan perlindungan anak dalam proses hukum.

“Kami berharap aparat kepolisian di Padang Pariaman mengevaluasi kebijakan ini dan mulai memprioritaskan keselamatan serta pemulihan korban, bukan hanya sekadar memenuhi prosedur formal,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap remaja berkebutuhan khusus dilepaskan hanya dua jam setelah dijemput polisi. Samsul (56), paman dari korban, kecewa tersangka pelaku berinisial SA alias BY, mantan Kepala Desa Tapakih Selatan, tersebut dilepaskan.

“Jam 6 sore 2 Maret 2025 dia dijemput polisi. Tapi, jam 8 malam dia dilepas lagi. Polisi bilang pelaku tidak mengakui perbuatannya dan katanya alat kelamin pelaku tidak hidup,” ujar Samsul di rumah korban di Korong Lubuak Aro, Nagari Tapakih, Kecamatan Ulakan Tapakih, Padang Pariaman.

Kasus itu dilaporkan ke Polres Padang Pariaman pada 13 Desember 2024. Korban, remaja perempuan berusia 17 tahun yang mengalami keterbelakangan mental dan hanya bersekolah hingga kelas tiga SD, diduga telah lima kali dicabuli oleh tersangka di dalam kamar rumah korban.

“Setiap kali kejadian, ibunya lagi di ladang. Dia tinggal sendiri di rumah. Terlapor sering masuk ke rumah. Berdasarkan pengakuan korban, terlapor ini sudah lima kali mencabuli korban,” ujar Samsul.

Samsul mengatakan bahwa pihaknya telah menerima SP2P (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari Polres Padang Pariaman, yang menyebutkan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan atas nama tersangka SA.

Meskipun sudah jadi tersangka, SA masih bebas karena penahanannya ditangguhkan.


Tags: Tersangka Cabul di Padang Pariaman

Berita Terkait

Jadwal Buka Puasa di Padang Hari Ini, 4 Maret 2026

Jadwal Buka Puasa di Padang Hari Ini, 17 Maret 2026

17 Maret 2026
Titik Rawan Macet Jalur Sumbar–Riau Saat Puncak Arus Mudik 2026

Titik Rawan Macet Jalur Sumbar–Riau Saat Puncak Arus Mudik 2026

17 Maret 2026
Pemkab Padang Pariaman Salurkan Bantuan Rintisan Usaha kepada 100 UMKM Terdampak Bencana

Pemkab Padang Pariaman Salurkan Bantuan Rintisan Usaha kepada 100 UMKM Terdampak Bencana

17 Maret 2026
Ribuan UMKM Solok Selatan Dapat Dukungan Pemerintah, Produk Lokal Kini Tembus Pasar Internasional

Ribuan UMKM Solok Selatan Dapat Dukungan Pemerintah, Produk Lokal Kini Tembus Pasar Internasional

17 Maret 2026
Tol Padang–Sicincin Siap Hadapi Lonjakan Mudik Lebaran 2026, Skema One Way Disiapkan di Titik Rawan

Tol Padang–Sicincin Siap Hadapi Lonjakan Mudik Lebaran 2026, Skema One Way Disiapkan di Titik Rawan

17 Maret 2026
Wali Kota Pariaman Salurkan Santunan ASN untuk 450 Anak Yatim Jelang Idul Fitri 1447 H

Wali Kota Pariaman Salurkan Santunan ASN untuk 450 Anak Yatim Jelang Idul Fitri 1447 H

17 Maret 2026
Next Post
Wisatawan Asal Padang Tewas dalam Tragedi Kapal Karam di Bengkulu, Postingan Terakhirnya Jadi Sorotan

Wisatawan Asal Padang Tewas dalam Tragedi Kapal Karam di Bengkulu, Postingan Terakhirnya Jadi Sorotan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Viral, Cekcok Kakak Adik di Padang Berujung Pengejaran Pakai Parang

Viral, Cekcok Kakak Adik di Padang Berujung Pengejaran Pakai Parang

11 Maret 2026

Diduga Sakit Hati, Pria di Padang Bakar Ibu Angkat hingga Luka di Sekujur Tubuh

Diduga Sakit Hati, Pria di Padang Bakar Ibu Angkat hingga Luka di Sekujur Tubuh

12 Maret 2026

Kenalan Lewat Aplikasi, Pria Asal Pasaman Sodomi Anak Bawah Umur di Padang Panjang

Kenalan Lewat Aplikasi, Pria Asal Pasaman Sodomi Anak Bawah Umur di Padang Panjang

16 Maret 2026

Polisi Razia Tiga Lokasi Tambang Emas Ilegal di Sawahlunto Dini Hari

Polisi Razia Tiga Lokasi Tambang Emas Ilegal di Sawahlunto Dini Hari

11 Maret 2026

Mobil Tabrak Motor di Pesisir Selatan, Wanita Lansia Tewas di Lokasi Kecelakaan

Mobil Tabrak Motor di Pesisir Selatan, Wanita Lansia Tewas di Lokasi Kecelakaan

11 Maret 2026

Suami di Pasaman Barat Bacok Istri Jelang Berbuka, Kepala Korban Dioperasi

Seminggu Sejak Kejadian, Suami Pembacok Istri di Pasaman Barat Belum Ditemukan

13 Maret 2026

Warga Pesisir Selatan Dianiaya 15 Orang di Rumah dan di Depan Istrinya

Warga Pesisir Selatan Dianiaya 15 Orang di Rumah dan di Depan Istrinya

16 Februari 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.