Rabu, Juni 18, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Tersangka Cabul di Padang Pariaman Hanya Wajib Lapor, Pakar Hukum dan Aktivis Perempuan Soroti Penegakan Hukum

Rendi Hakimi
Senin, 12 Mei 2025 16:28
in Kabar Sumbar
Ilustrasi pencabulan.

Ilustrasi pencabulan.


Kabarminang – Keputusan Polres Padang Pariaman untuk tidak menahan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur menuai kritik tajam dari sejumlah pihak.

Masyarakat mempertanyakan kebijakan yang dianggap tidak mencerminkan keberpihakan terhadap korban, apalagi kasus ini menyangkut kejahatan serius terhadap anak.

Pakar hukum dari Padang Pariaman dan Kota Pariaman, Alwis Ilyas, menjelaskan bahwa dalam sistem hukum pidana, penahanan adalah tindakan pro justitia yang harus memenuhi syarat ketat. Namun ia menekankan, kasus dengan ancaman pidana di atas lima tahun, seperti pencabulan terhadap anak, pada dasarnya memang layak untuk ditahan.

“Boleh saja tersangka tidak ditahan, sepanjang syarat-syaratnya terpenuhi: tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, dan tidak menghilangkan barang bukti. Tapi penegak hukum harus sangat berhati-hati dalam menerapkan kebijakan ini. Jangan sampai menimbulkan kesan bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujar Alwis, Senin (12/5).

Sorotan juga datang dari Direktur Women Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan Sumatera Barat, Rahmi Meri Yenti. Ia menilai keputusan tersebut sangat disayangkan dan mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya anak.

“Ketika tersangka kekerasan seksual terhadap anak tidak ditahan, negara telah gagal memberi rasa aman kepada korban. Ini bukan sekadar masalah prosedur hukum, tapi soal keberpihakan pada korban dan pemenuhan hak-hak mereka,” tegas Rahmi.

Menurutnya, dalam banyak kasus, korban anak merasa takut, trauma, bahkan enggan bersuara ketika pelaku masih bebas. Hal ini juga bisa berpengaruh terhadap kelancaran proses hukum.

“Tersangka yang masih bebas membuka ruang intimidasi langsung maupun tidak langsung. Ini bentuk ketidakadilan struktural yang terus kami lawan,” ujarnya.

Rahmi juga menekankan pentingnya perspektif gender dan perlindungan anak dalam proses hukum.

“Kami berharap aparat kepolisian di Padang Pariaman mengevaluasi kebijakan ini dan mulai memprioritaskan keselamatan serta pemulihan korban, bukan hanya sekadar memenuhi prosedur formal,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap remaja berkebutuhan khusus dilepaskan hanya dua jam setelah dijemput polisi. Samsul (56), paman dari korban, kecewa tersangka pelaku berinisial SA alias BY, mantan Kepala Desa Tapakih Selatan, tersebut dilepaskan.

“Jam 6 sore 2 Maret 2025 dia dijemput polisi. Tapi, jam 8 malam dia dilepas lagi. Polisi bilang pelaku tidak mengakui perbuatannya dan katanya alat kelamin pelaku tidak hidup,” ujar Samsul di rumah korban di Korong Lubuak Aro, Nagari Tapakih, Kecamatan Ulakan Tapakih, Padang Pariaman.

Kasus itu dilaporkan ke Polres Padang Pariaman pada 13 Desember 2024. Korban, remaja perempuan berusia 17 tahun yang mengalami keterbelakangan mental dan hanya bersekolah hingga kelas tiga SD, diduga telah lima kali dicabuli oleh tersangka di dalam kamar rumah korban.

“Setiap kali kejadian, ibunya lagi di ladang. Dia tinggal sendiri di rumah. Terlapor sering masuk ke rumah. Berdasarkan pengakuan korban, terlapor ini sudah lima kali mencabuli korban,” ujar Samsul.

Samsul mengatakan bahwa pihaknya telah menerima SP2P (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari Polres Padang Pariaman, yang menyebutkan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan atas nama tersangka SA.

Meskipun sudah jadi tersangka, SA masih bebas karena penahanannya ditangguhkan.


Tags: Tersangka Cabul di Padang Pariaman

Berita Terkait

Pemko Pariaman Serahkan Penggantian Transportasi untuk 448 Ketua Dasawisma

Pemko Pariaman Serahkan Penggantian Transportasi untuk 448 Ketua Dasawisma

18 Juni 2025
Wali Kota Pariaman Tinjau Dapur Makan Bergizi Gratis, Siap Perluas Jangkauan Program ke Seluruh Kecamatan

Wali Kota Pariaman Tinjau Dapur Makan Bergizi Gratis, Siap Perluas Jangkauan Program ke Seluruh Kecamatan

18 Juni 2025
Redpel Sumbarkita Berikan Pelatihan Menulis di Universitas Dharmas Indonesia

Redpel Sumbarkita Berikan Pelatihan Menulis di Universitas Dharmas Indonesia

17 Juni 2025
Wali Kota Murka Wisatawan Dipalak, Pokdarwis Pantai Air Manis Padang Dibekukan

Wali Kota Murka Wisatawan Dipalak, Pokdarwis Pantai Air Manis Padang Dibekukan

17 Juni 2025
Pemko Bukittinggi Mulai Pembangunan Gedung Perpustakaan Umum Senilai Rp10 Miliar

Pemko Bukittinggi Mulai Pembangunan Gedung Perpustakaan Umum Senilai Rp10 Miliar

17 Juni 2025
Jumlah Korban Penipuan Rekrutmen Kerja Basko City Mall Padang Bertambah, Disnakerin: Waspada Ciri Loker Palsu

Jumlah Korban Penipuan Rekrutmen Kerja Basko City Mall Padang Bertambah, Disnakerin: Waspada Ciri Loker Palsu

17 Juni 2025
Next Post
Wisatawan Asal Padang Tewas dalam Tragedi Kapal Karam di Bengkulu, Postingan Terakhirnya Jadi Sorotan

Wisatawan Asal Padang Tewas dalam Tragedi Kapal Karam di Bengkulu, Postingan Terakhirnya Jadi Sorotan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Ketahuan Aborsi Janin, Sepasang Kekasih di Padang Ditangkap Polisi

Suami Dipenjara, Istri di Padang Selingkuh dengan Pria Muda, Janin Dikubur Diam-diam

12 Juni 2025

Tersangka Pembunuh di Pesisir Selatan Mutilasi Tubuh dan Makan Daging Korban

Tersangka Pembunuh di Pesisir Selatan Mutilasi Tubuh dan Makan Daging Korban

13 Juni 2025

Ngeri! Penemuan Mayat Tanpa Kepala dan Anggota Tubuh Lengkap di Padang Pariaman

Ngeri! Penemuan Mayat Tanpa Kepala dan Anggota Tubuh Lengkap di Padang Pariaman

17 Juni 2025

Kenal di Medsos, Pelajar SMA Asal Solok Jadi Korban Pencabulan Pemuda di Sijunjung

Kenal di Medsos, Pelajar SMA Asal Solok Jadi Korban Pencabulan Pemuda di Sijunjung

10 Juni 2025

Kasus Penipuan Jual Beli Mobil, Istri Perwira Polisi Dieksekusi ke Rutan Padang

Kasus Penipuan Jual Beli Mobil, Istri Perwira Polisi Dieksekusi ke Rutan Padang

11 Juni 2025

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Pesisir Selatan Mutilasi Teman Lalu Masak Dagingnya

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Pesisir Selatan Mutilasi Teman Lalu Masak Dagingnya

15 Juni 2025

Remaja Tewas Mengenaskan dalam Kecelakaan Maut di Malalak

Remaja Tewas Mengenaskan dalam Kecelakaan Maut di Malalak

14 Juni 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.