Selasa, April 28, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Tersangka Cabul di Padang Pariaman Hanya Wajib Lapor, Pakar Hukum dan Aktivis Perempuan Soroti Penegakan Hukum

Rendi Hakimi
Senin, 12 Mei 2025 16:28
in Kabar Sumbar
Ilustrasi pencabulan.

Ilustrasi pencabulan.


Kabarminang – Keputusan Polres Padang Pariaman untuk tidak menahan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur menuai kritik tajam dari sejumlah pihak.

Masyarakat mempertanyakan kebijakan yang dianggap tidak mencerminkan keberpihakan terhadap korban, apalagi kasus ini menyangkut kejahatan serius terhadap anak.

Pakar hukum dari Padang Pariaman dan Kota Pariaman, Alwis Ilyas, menjelaskan bahwa dalam sistem hukum pidana, penahanan adalah tindakan pro justitia yang harus memenuhi syarat ketat. Namun ia menekankan, kasus dengan ancaman pidana di atas lima tahun, seperti pencabulan terhadap anak, pada dasarnya memang layak untuk ditahan.

“Boleh saja tersangka tidak ditahan, sepanjang syarat-syaratnya terpenuhi: tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, dan tidak menghilangkan barang bukti. Tapi penegak hukum harus sangat berhati-hati dalam menerapkan kebijakan ini. Jangan sampai menimbulkan kesan bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujar Alwis, Senin (12/5).

Sorotan juga datang dari Direktur Women Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan Sumatera Barat, Rahmi Meri Yenti. Ia menilai keputusan tersebut sangat disayangkan dan mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya anak.

“Ketika tersangka kekerasan seksual terhadap anak tidak ditahan, negara telah gagal memberi rasa aman kepada korban. Ini bukan sekadar masalah prosedur hukum, tapi soal keberpihakan pada korban dan pemenuhan hak-hak mereka,” tegas Rahmi.

Menurutnya, dalam banyak kasus, korban anak merasa takut, trauma, bahkan enggan bersuara ketika pelaku masih bebas. Hal ini juga bisa berpengaruh terhadap kelancaran proses hukum.

“Tersangka yang masih bebas membuka ruang intimidasi langsung maupun tidak langsung. Ini bentuk ketidakadilan struktural yang terus kami lawan,” ujarnya.

Rahmi juga menekankan pentingnya perspektif gender dan perlindungan anak dalam proses hukum.

“Kami berharap aparat kepolisian di Padang Pariaman mengevaluasi kebijakan ini dan mulai memprioritaskan keselamatan serta pemulihan korban, bukan hanya sekadar memenuhi prosedur formal,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap remaja berkebutuhan khusus dilepaskan hanya dua jam setelah dijemput polisi. Samsul (56), paman dari korban, kecewa tersangka pelaku berinisial SA alias BY, mantan Kepala Desa Tapakih Selatan, tersebut dilepaskan.

“Jam 6 sore 2 Maret 2025 dia dijemput polisi. Tapi, jam 8 malam dia dilepas lagi. Polisi bilang pelaku tidak mengakui perbuatannya dan katanya alat kelamin pelaku tidak hidup,” ujar Samsul di rumah korban di Korong Lubuak Aro, Nagari Tapakih, Kecamatan Ulakan Tapakih, Padang Pariaman.

Kasus itu dilaporkan ke Polres Padang Pariaman pada 13 Desember 2024. Korban, remaja perempuan berusia 17 tahun yang mengalami keterbelakangan mental dan hanya bersekolah hingga kelas tiga SD, diduga telah lima kali dicabuli oleh tersangka di dalam kamar rumah korban.

“Setiap kali kejadian, ibunya lagi di ladang. Dia tinggal sendiri di rumah. Terlapor sering masuk ke rumah. Berdasarkan pengakuan korban, terlapor ini sudah lima kali mencabuli korban,” ujar Samsul.

Samsul mengatakan bahwa pihaknya telah menerima SP2P (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari Polres Padang Pariaman, yang menyebutkan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan atas nama tersangka SA.

Meskipun sudah jadi tersangka, SA masih bebas karena penahanannya ditangguhkan.


Tags: Tersangka Cabul di Padang Pariaman

Berita Terkait

Pemkab Padang Pariaman Bahas SLHD 2026, Tekankan Pembangunan Berkelanjutan

Pemkab Padang Pariaman Bahas SLHD 2026, Tekankan Pembangunan Berkelanjutan

28 April 2026
Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Air Bangis Pasaman Barat, Ini Penjelasan BMKG

Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Pesisir Selatan

28 April 2026
Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan Permakanan kepada Penyandang Disabilitas hingga Lansia

Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan Permakanan kepada Penyandang Disabilitas hingga Lansia

28 April 2026
Kelanjutan Pembangunan Jalan Pantai Padang–BIM Masih Terkendala Pembebasan Lahan

Kelanjutan Pembangunan Jalan Pantai Padang–BIM Masih Terkendala Pembebasan Lahan

28 April 2026
Wawako Payakumbuh Tekankan Harmonisasi Kepemimpinan untuk Percepat Pembangunan Daerah

Wawako Payakumbuh Tekankan Harmonisasi Kepemimpinan untuk Percepat Pembangunan Daerah

28 April 2026
Viral! Pria dan Wanita Bermesraan di Pantai Padang Dekat Masjid Al-Hakim

Viral! Pria dan Wanita Bermesraan di Pantai Padang Dekat Masjid Al-Hakim

28 April 2026
Next Post
Wisatawan Asal Padang Tewas dalam Tragedi Kapal Karam di Bengkulu, Postingan Terakhirnya Jadi Sorotan

Wisatawan Asal Padang Tewas dalam Tragedi Kapal Karam di Bengkulu, Postingan Terakhirnya Jadi Sorotan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Diseruduk Babi, Petani di Pasaman Tewas

Diseruduk Babi, Petani di Pasaman Tewas

26 April 2026

Anggota Suku Anak Dalam Keroyok Pria Tua di Dharmasraya

Anggota Suku Anak Dalam Keroyok Pria Tua di Dharmasraya

23 April 2026

Pemuda di Padang Bertengkar dengan Waria yang Dipesannya lewat MiChat

Pemuda di Padang Bertengkar dengan Waria yang Dipesannya lewat MiChat

25 April 2026

24 Wisudawan Terbaik dan 6 Bintang Aktivis Warnai Hari Pertama Wisuda UIN IB Padang

24 Wisudawan Terbaik dan 6 Bintang Aktivis Warnai Hari Pertama Wisuda UIN IB Padang

19 April 2026

Berteduh di Tengah Sawah, Tiga Warga Disambar Petir di Agam, Satu Tewas

Berteduh di Tengah Sawah, Tiga Warga Disambar Petir di Agam, Satu Tewas

22 April 2026

Tersangka Penembak Peburu Babi di Padang Pariaman Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Penembak Peburu Babi di Padang Pariaman Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

21 April 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.