Kabarminnag — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) belum dapat memastikan kelanjutan pembangunan fisik jalan Pantai Padang–Bandara Internasional Minangkabau (BIM) karena masih terkendala persoalan pembebasan lahan.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar, Elfiandi Ibrahim, mengatakan persoalan utama dalam proyek ini terletak pada status kepemilikan lahan. Ia menyebut, tanpa penyelesaian sertifikat yang jelas, proses konstruksi tidak dapat dilakukan.
“Proyek fisik yang sempat dianggarkan pada tahun 2024 batal dilaksanakan karena lahan belum sepenuhnya bebas. Saat ini, kami fokus melakukan verifikasi agar ganti rugi bisa segera diproses,” ujarnya kepada Sumbarkita, Senin (27/4/2026).
Ia melanjutkan, untuk mempercepat penyelesaian proyek tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan melalui Panitia Pengadaan Tanah (P2T) guna melakukan audit terhadap kepemilikan lahan di sepanjanag jalan tersebut.
“Pemerintah sedang bekerja sama dengan BPN dan Kejaksaan melalui panitia P2T untuk memverifikasi alas hak atau sertifikat tanah masyarakat agar pembayaran ganti rugi dapat dilakukan secara tepat,” katanya.
Selain persoalan pembebasan lahan, pemerintah juga menghadapi tantangan keterbatasan anggaran. Ia menilai, dana Rp 6,5 miliar yang sempat dialokasikan pada tahap awal belum mencukupi kebutuhan apabila persoalan pembebasan lahan terus berlanjut.
“Meski dana Rp 6,5 miliar sempat dialokasikan untuk tahap awal, jumlah tersebut diprediksi belum mampu menutupi seluruh kebutuhan pembangunan jika urusan lahan terus membengkak,” imbuhnya.
Diketahui, proyek ini dimulai sejak 2016. Pembangunan jalan ini pada awalnya dirancang untuk memangkas jarak tempuh dari pusat Kota Padang menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM), serta sebagai jalur evakuasi cepat bagi masyarakat di sekitar kawasan pantai. (Mengki Kurniawan/Sumbarkita)
















