Kabarminang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengungkap bahwa aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang telah berlangsung bertahun-tahun di sejumlah daerah diduga tidak hanya digerakkan oleh masyarakat dan pekerja di lapangan, tetapi juga ditopang pemodal serta pihak yang berperan sebagai backing.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat, Helmi Heriyanto, mengatakan aktivitas tambang emas ilegal yang dapat bertahan dalam waktu lama sulit berjalan tanpa adanya dukungan dari pihak tertentu.
“Aktivitas PETI yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini dapat dipastikan melibatkan oknum backing, bisa saja termasuk oknum aparat, dan hal tersebut sebenarnya sudah menjadi rahasia umum,” ungkap Helmi, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Helmi, dugaan keberadaan pihak yang memberikan perlindungan menjadi salah satu faktor yang membuat praktik tambang emas ilegal di Sumatera Barat sulit diberantas secara menyeluruh.
Ia mengatakan aktivitas tersebut tidak berdiri sendiri. Dinas ESDM Sumbar memetakan terdapat empat unsur yang membentuk ekosistem tambang ilegal, yakni masyarakat sebagai pemilik lahan, pekerja tambang, pemodal, serta pihak yang berperan sebagai backing.
Keempat unsur tersebut memiliki peran berbeda dalam menjalankan aktivitas pertambangan di lapangan.
Para pekerja, misalnya, tidak hanya berasal dari masyarakat sekitar lokasi tambang. Menurut Helmi, terdapat pula tenaga kerja dari luar daerah yang sengaja didatangkan untuk mengoperasikan aktivitas pertambangan.
Sementara itu, pemilik lahan menjadi pihak yang menyediakan lokasi untuk aktivitas penambangan. Namun, menurut Helmi, penggerak utama aktivitas tambang emas ilegal berada pada pihak yang memiliki modal dan pengaruh.















