“Dari empat elemen tersebut, peran pemodal dan oknum beking merupakan yang paling dominan serta berpengaruh besar dalam menggerakkan roda tambang ilegal di lapangan,” jelasnya.
Pemodal dan backing disebut paling berpengaruh
Helmi menilai keberadaan pemodal memiliki peranan penting karena aktivitas pertambangan membutuhkan biaya operasional yang tidak sedikit. Di sisi lain, keberadaan pihak yang memberikan perlindungan membuat aktivitas tersebut dapat terus berlangsung meskipun statusnya ilegal.
Namun, terkait dugaan keterlibatan oknum tertentu, termasuk kemungkinan adanya oknum aparat, Helmi menegaskan bahwa pembuktian dan proses hukum bukan menjadi kewenangan Dinas ESDM Sumbar.
Begitu pula dengan penindakan terhadap alat berat yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Menurut Helmi, proses penyelidikan, pengumpulan bukti, penindakan serta penyitaan barang bukti merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
“Mengenai proses hukum dan pembuktian dugaan oknum yang terlibat, itu sepenuhnya menjadi ranah dan kewenangan mutlak rekan-rekan kepolisian di Polda Sumbar,” tegasnya.
Dengan demikian, dugaan adanya pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tambang emas ilegal masih memerlukan proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Pemberantasan harus menyasar aktor di balik tambang
Helmi juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat telah berulang kali memberikan instruksi mengenai pemberantasan aktivitas pertambangan tanpa izin.















