Menurut dia, arahan tersebut tidak hanya ditujukan untuk menghentikan aktivitas penambangan di lapangan, tetapi juga mendorong penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang berada di balik kegiatan tersebut.
Ia menyebut seluruh aparat penegak hukum telah memahami arahan pemerintah untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal hingga ke pihak yang menjadi penggerak utamanya.
Bagi Pemprov Sumbar, persoalan tambang emas ilegal tidak cukup diselesaikan dengan menghentikan pekerja di lokasi atau mengambil alat yang digunakan untuk menambang.
Jika pemodal dan pihak yang memberikan perlindungan tidak disentuh, aktivitas serupa berpotensi kembali muncul setelah penindakan dilakukan.
Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dinilai menjadi bagian penting dalam upaya memutus mata rantai aktivitas tambang emas ilegal di berbagai daerah di Sumatera Barat.
Pemprov Sumbar memastikan koordinasi tersebut akan terus diperkuat. Selain persoalan hukum, keberadaan tambang emas ilegal juga menjadi persoalan lingkungan karena aktivitas penambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian bagi daerah.















