AKP Gusmanto mengatakan, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/43/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Payakumbuh/Polda Sumatera Barat tertanggal 17 Juli 2026.
Atas dugaan perbuatannya, BW dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
AKP Gusmanto menegaskan Polres Payakumbuh berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tutupnya.
















