Sumbarkita — Polisi menemukan 1 ons sabu-sabu dan 8 butir pil ekstasi serta alat isap (bong) saat menggerebek sebuah kontrakan di Jorong Sungai Jariang, Nagari Koto Panjang, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Jumat (11/4) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Agam, Iptu Herwin, mengatakan bahwa barang bukti tersebut merupakan milik ADF (20) dan Z (46). Ia menyebut bahwa polisi menemukan barang bukti itu di beberapa tempat dalam rumah kontrakan, termasuk dalam lemari pakaian dan kasur rusak di dapur.
“Dari pengakuan keduanya, semua barang bukti merupakan milik mereka dan digunakan dalam aktivitas jual beli narkotika. Keduanya pengedar,” ujar Herwin.
Herwin menjelaskan bahwa pihaknya awalnya menangkap ADF. Ia menyebut bahwa ADF berusaha melarikan diri, tetapi petugas berhasil menangkapnya. Setelah itu, pihaknya menangkap Z dalam kontrakan tersebut, yang saat itu mengonsumsi sabu-sabu.
“Kedua pelaku sudah berada di Markas Polres Agam untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut,” ucap Herwin.
Polisi menangkap dua terduga pengedar narkoba disebuah kontrakan di Jorong Sungai Jariang, Nagari Koto Panjang, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Jumat (11/4) sekitar pukul 04.00 WIB.