Senin, Oktober 20, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Simak Daftar Aturan dan Larangan di Jalan Tol yang Wajib Dipatuhi Pengemudi

Nuraini
Jumat, 20 Desember 2024 16:22
in Kabar Sumbar
Tol Padang-Sicincin (foto: ist)

Tol Padang-Sicincin (foto: ist)


3. Menaikkan atau menurunkan penumpang
Jalan tol merupakan jalan bebas hambatan, sehingga tidak ada kendaraan yang diperbolehkan berhenti, apalagi jika berhenti untuk menaikkan atau menurunkan penumpang. Hal ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun umum.

4. Melebihi kecepatan
Meski jalan tol adalah jalur cepat, pengemudi tetap harus mematuhi batas kecepatan. Batas kecepatan terendah adalah 60 km/jam, sedangkan batas kecepatan tertinggi adalah 100 km/jam. Jika kecepatan terlalu tinggi, maka risiko terjadi kecelakaan juga semakin tinggi.

5. Berjalan lambat di lajur cepat
Jalan tol dibuat beberapa lajur sesuai dengan kecepatan. Pengemudi juga harus tahu bahwa lajur kiri untuk yang berkecepatan lambat, sedangkan lajur kanan digunakan untuk yang berkecepatan tinggi dan yang ingin menyalip.

6. Pindah lajur tanpa isyarat
Ketika berpindah lajur, pengemudi juga tidak boleh sembarangan. Pengemudi wajib berpindah lajur dengan memberi isyarat, yakni dengan menggunakan lampu sein. Dengan demikian, pengemudi di belakang tidak akan kaget jika kamu berpindah lajur.

7. Berbalik arah dan memotong median
Pengemudi juga dilarang melakukan aktivitas mengemudi yang berbahaya, misalnya berbalik arah, memotong median, atau melakukan U-turn. Hal ini sangat berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

8. Membuang sampah
Dilarang membuang benda apapun di jalan tol, mulai dari puntung rokok, hingga benda yang lebih besar. Larangan ini berlaku meski secara tidak sengaja ada benda yang keluar dari mobil.

9. Menderek mobil
Dilarang menarik atau menderek atau mendorong kendaraan lain, kecuali penarik atau penderek atau pendorong dari pihak pengelola jalan tol.


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: Aturan di Jalan TolJalan TolJalan Tol Padang-Sicincin

Berita Terkait

Fadly Amran Lantik 122 Pejabat Pemko Padang, Dorong Kinerja Kreatif dan Inovatif

Fadly Amran Lantik 122 Pejabat Pemko Padang, Dorong Kinerja Kreatif dan Inovatif

20 Oktober 2025
Tujuh Warga Meninggal Saat Ditandu Melewati Jalan Rusak dan Berlumpur di Agam

Tujuh Warga Meninggal Saat Ditandu Melewati Jalan Rusak dan Berlumpur di Agam

20 Oktober 2025
Pemkab Solok Selatan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Peningkatan UMKM

Pemkab Solok Selatan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Peningkatan UMKM

20 Oktober 2025
Fadly Amran Lantik Pengurus DPC Gebu Minang Padang Periode 2025-2030

Fadly Amran Lantik Pengurus DPC Gebu Minang Padang Periode 2025-2030

20 Oktober 2025
BMKG: Padang Diguyur Hujan Ringan Hari Ini

Prakiraan Cuaca Padang 20 Oktober 2025, Hujan Ringan hingga Berawan

20 Oktober 2025
Pemko Bukittinggi Gelar Aksi dan Konser Amal Bela Palestina, Terkumpul Donasi Rp815 Juta

Pemko Bukittinggi Gelar Aksi dan Konser Amal Bela Palestina, Terkumpul Donasi Rp815 Juta

19 Oktober 2025
Next Post
Kalender Pariwisata Kota Padang 2025 Segera Diluncurkan, Bakal Banyak Kegiatan Seru

Perayaan Tahun Baru 2025, Sepanjang Jalan Pantai Padang Bakal Diberlakukan Sistem Satu Arah

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Istri di Padang Temukan Suami Tewas Tergantung di Rumah

Istri di Padang Temukan Suami Tewas Tergantung di Rumah

19 Oktober 2025

Mahasiswa PPNP Raih Dua Penghargaan Nasional di KMIPN VII

Mahasiswa PPNP Raih Dua Penghargaan Nasional di KMIPN VII

16 Oktober 2025

Kasus Sodomi Berantai di Padang Pariaman, Polisi Visum 5 Korban

Kasus Sodomi Berantai di Padang Pariaman Terungkap Lewat Program Kejujuran Sekolah

27 September 2025

10 Kampus Paling Berprestasi di Sumbar 2025, UNP dan UNAND Berjaya di Level Nasional

10 Kampus Paling Berprestasi di Sumbar 2025, UNP dan UNAND Berjaya di Level Nasional

7 Oktober 2025

Dalam Dua Tahun, Empat Mahasiswi di Padang Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

Dalam Dua Tahun, Empat Mahasiswi di Padang Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

14 Oktober 2025

Kronologi Lengkap Tragedi Honeymoon Alahan Panjang: Cindy Meninggal, Gilang Antar Jenazah Istri dengan Selang Oksigen

Kronologi Lengkap Tragedi Honeymoon Alahan Panjang: Cindy Meninggal, Gilang Antar Jenazah Istri dengan Selang Oksigen

10 Oktober 2025

Kata Polisi Soal Nenek di Padang Pariaman Kritis Usai Bela Cucunya dari Dugaan Pencabulan

Kasus Nenek Dianiaya Usai Bela Cucu dari Dugaan Pencabulan di Padang Pariaman Naik ke Penyidikan

14 Oktober 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.