Minggu, Juni 1, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Simak Daftar Aturan dan Larangan di Jalan Tol yang Wajib Dipatuhi Pengemudi

Nuraini
Jumat, 20 Desember 2024 16:22
in Kabar Sumbar
Tol Padang-Sicincin (foto: ist)

Tol Padang-Sicincin (foto: ist)


3. Menaikkan atau menurunkan penumpang
Jalan tol merupakan jalan bebas hambatan, sehingga tidak ada kendaraan yang diperbolehkan berhenti, apalagi jika berhenti untuk menaikkan atau menurunkan penumpang. Hal ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun umum.

4. Melebihi kecepatan
Meski jalan tol adalah jalur cepat, pengemudi tetap harus mematuhi batas kecepatan. Batas kecepatan terendah adalah 60 km/jam, sedangkan batas kecepatan tertinggi adalah 100 km/jam. Jika kecepatan terlalu tinggi, maka risiko terjadi kecelakaan juga semakin tinggi.

5. Berjalan lambat di lajur cepat
Jalan tol dibuat beberapa lajur sesuai dengan kecepatan. Pengemudi juga harus tahu bahwa lajur kiri untuk yang berkecepatan lambat, sedangkan lajur kanan digunakan untuk yang berkecepatan tinggi dan yang ingin menyalip.

6. Pindah lajur tanpa isyarat
Ketika berpindah lajur, pengemudi juga tidak boleh sembarangan. Pengemudi wajib berpindah lajur dengan memberi isyarat, yakni dengan menggunakan lampu sein. Dengan demikian, pengemudi di belakang tidak akan kaget jika kamu berpindah lajur.

7. Berbalik arah dan memotong median
Pengemudi juga dilarang melakukan aktivitas mengemudi yang berbahaya, misalnya berbalik arah, memotong median, atau melakukan U-turn. Hal ini sangat berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

8. Membuang sampah
Dilarang membuang benda apapun di jalan tol, mulai dari puntung rokok, hingga benda yang lebih besar. Larangan ini berlaku meski secara tidak sengaja ada benda yang keluar dari mobil.

9. Menderek mobil
Dilarang menarik atau menderek atau mendorong kendaraan lain, kecuali penarik atau penderek atau pendorong dari pihak pengelola jalan tol.


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: Aturan di Jalan TolJalan TolJalan Tol Padang-Sicincin

Berita Terkait

Wali Kota Padang Soroti Pembenahan Kawasan Kota Tua

Wali Kota Padang Soroti Pembenahan Kawasan Kota Tua

1 Juni 2025
Tokoh Pemuda Usul Mukomuko Gabung dengan Sumbar karena Dianaktirikan

Tokoh Pemuda Usul Mukomuko Gabung dengan Sumbar karena Dianaktirikan

1 Juni 2025
Rencana PT SPS Babat Hutan Mentawai Ditolak Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar

Rencana PT SPS Babat Hutan Mentawai Ditolak Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar

1 Juni 2025
Ratusan Kebakaran Terjadi di Padang, Kerugian Tembus Rp150 Miliar

Ratusan Kebakaran Terjadi di Padang, Kerugian Tembus Rp150 Miliar

1 Juni 2025
Video: Rumah Nelayan di Padang Pariaman Ludes Dilahap Api, Kerugian Capai Rp500 Juta

Video: Rumah Nelayan di Padang Pariaman Ludes Dilahap Api, Kerugian Capai Rp500 Juta

1 Juni 2025
Bupati Padang Pariaman Optimis Dasa Wisma Sinar Pagi 3 Raih Juara Tingkat Provinsi

Bupati Padang Pariaman Segera Gerakkan Mitigasi Banjir Swadaya di Kasai Permai

1 Juni 2025
Next Post
Kalender Pariwisata Kota Padang 2025 Segera Diluncurkan, Bakal Banyak Kegiatan Seru

Perayaan Tahun Baru 2025, Sepanjang Jalan Pantai Padang Bakal Diberlakukan Sistem Satu Arah

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Pria di Agam Terciduk Bawa Barang Terlarang, Terancam Penjara Seumur Hidup

Pria di Agam Terciduk Bawa Barang Terlarang, Terancam Penjara Seumur Hidup

27 Mei 2025

Bejat! Kakek di Pariaman Cabuli Anak di Bawah Umur, Ancam Korban dengan Parang

Bejat! Kakek di Pariaman Cabuli Anak di Bawah Umur, Ancam Korban dengan Parang

27 Mei 2025

Mantan Pejabat RSUP M Djamil Padang Diduga Selingkuh dengan Istri Perwira Polisi

Mantan Pejabat RSUP M Djamil Padang Diduga Selingkuh dengan Istri Perwira Polisi

7 Mei 2025

Warga Keluhkan Jalan Rusak Akibat Truk Tambang di Dharmasraya

Warga Keluhkan Jalan Rusak Akibat Truk Tambang di Dharmasraya

29 Mei 2025

Istrinya Diduga Selingkuh dengan Dokter RSUP M. Djamil, Periwira Polisi Ajukan Cerai

Istrinya Diduga Selingkuh dengan Dokter RSUP M. Djamil, Periwira Polisi Ajukan Cerai

8 Mei 2025

Motor Honda CBR Hancur Saat Tabrakan dengan Truk Tangki Pertamina di Solok, Begini Kondisi Korban

Motor Honda CBR Hancur Saat Tabrakan dengan Truk Tangki Pertamina di Solok, Begini Kondisi Korban

23 Mei 2025

Kronologi Dugaan Perselingkuhan Dokter RSUP M. Djamil Padang hingga Ditangkap

Kronologi Dugaan Perselingkuhan Dokter RSUP M. Djamil Padang hingga Ditangkap

29 Mei 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.