3. Menaikkan atau menurunkan penumpang
Jalan tol merupakan jalan bebas hambatan, sehingga tidak ada kendaraan yang diperbolehkan berhenti, apalagi jika berhenti untuk menaikkan atau menurunkan penumpang. Hal ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun umum.
4. Melebihi kecepatan
Meski jalan tol adalah jalur cepat, pengemudi tetap harus mematuhi batas kecepatan. Batas kecepatan terendah adalah 60 km/jam, sedangkan batas kecepatan tertinggi adalah 100 km/jam. Jika kecepatan terlalu tinggi, maka risiko terjadi kecelakaan juga semakin tinggi.
5. Berjalan lambat di lajur cepat
Jalan tol dibuat beberapa lajur sesuai dengan kecepatan. Pengemudi juga harus tahu bahwa lajur kiri untuk yang berkecepatan lambat, sedangkan lajur kanan digunakan untuk yang berkecepatan tinggi dan yang ingin menyalip.
6. Pindah lajur tanpa isyarat
Ketika berpindah lajur, pengemudi juga tidak boleh sembarangan. Pengemudi wajib berpindah lajur dengan memberi isyarat, yakni dengan menggunakan lampu sein. Dengan demikian, pengemudi di belakang tidak akan kaget jika kamu berpindah lajur.
7. Berbalik arah dan memotong median
Pengemudi juga dilarang melakukan aktivitas mengemudi yang berbahaya, misalnya berbalik arah, memotong median, atau melakukan U-turn. Hal ini sangat berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
8. Membuang sampah
Dilarang membuang benda apapun di jalan tol, mulai dari puntung rokok, hingga benda yang lebih besar. Larangan ini berlaku meski secara tidak sengaja ada benda yang keluar dari mobil.
9. Menderek mobil
Dilarang menarik atau menderek atau mendorong kendaraan lain, kecuali penarik atau penderek atau pendorong dari pihak pengelola jalan tol.