Minggu, Agustus 2, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Rencana PT SPS Babat Hutan Mentawai Ditolak Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar

Dharma Harisa
Minggu, 1 Juni 2025 16:49
in Kabar Sumbar
Forum Mahasiswa Mentawai Sumbar menggelar rapat pada Minggu (1/6) di Padang untuk membahas rencana pemanfaatan hutan seluas 20.706 hektare di Pulau Sipora oleh PT Sumber Permata Sipora. Foto: Dharma Harisa/Sumbarkita

Forum Mahasiswa Mentawai Sumbar menggelar rapat pada Minggu (1/6) di Padang untuk membahas rencana pemanfaatan hutan seluas 20.706 hektare di Pulau Sipora oleh PT Sumber Permata Sipora. Foto: Dharma Harisa/Sumbarkita


Kabarminang – Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat (Sumbar) menolak rencana pemanfaatan hutan seluas 20.706 hektare di Pulau Sipora oleh PT Sumber Permata Sipora (SPS). Rencana tersebut dinilai mengancam ruang hidup dan ekologi masyarakat Mentawai yang sangat bergantung pada keberadaan hutan.

Penolakan itu disampaikan dalam forum diskusi yang digelar Forum Mahasiswa Mentawai (Formma) Sumbar pada Minggu (1/6) di Padang. Ketua Formma Sumbar, Markolinus Sagulu, menegaskan bahwa rencana Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Pulau Sipora akan mempersempit ruang hidup sekitar 24.266 jiwa warga dan mengancam sistem ekologis yang telah terjaga secara turun-temurun.

“Hutan bagi masyarakat Mentawai bukan sekadar kayu atau komoditas ekonomi. Ia bagian dari identitas, keyakinan adat, dan warisan leluhur yang sakral,” ujar Marco, sapaan akrab Markolinus.

Dalam dokumen sikap koalisi disebutkan terdapat delapan desa yang dinilai berpotensi terdampak langsung oleh kegiatan penebangan tersebut, yakni Desa Tuapeijat, Betumonga, Bosua, Nem-Nem Leleu, Berlulou, Mara, Sioban, dan Saureinu. Di kawasan itu terdapat 18 daerah aliran sungai (DAS) yang vital untuk kebutuhan air bersih masyarakat.

Koalisi menilai rencana eksploitasi tersebut tidak hanya akan memperparah krisis air bersih yang telah terjadi, tetapi juga meningkatkan potensi banjir serta mengancam keberlangsungan satwa endemik Mentawai, termasuk empat spesies primata yang hanya hidup di pulau itu.

“Jika izin ini disetujui, lebih dari 70 persen wilayah Pulau Sipora akan berada dalam kendali korporasi dan negara. Ini sangat berbahaya bagi keberlanjutan kehidupan masyarakat lokal,” tutur Marco.

Sebagai informasi, Pulau Sipora memiliki luas sekitar 61.518 hektare. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, pulau itu tergolong sebagai pulau kecil yang harus dijaga kelestariannya. Saat ini sekitar 28.905 hektare dari luas tersebut merupakan kawasan hutan produksi, 5.883 hektare merupakan hutan produksi konversi, dan 26.066 hektare merupakan areal penggunaan lain (APL).

Rencana pemanfaatan hutan itu sebelumnya dibahas dalam rapat Komisi Penilai Amdal di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar pada Kamis (22/5). Aksi penolakan turut dilakukan Koalisi Sipil Sumbar di lokasi rapat. Mereka menggelar demonstrasi damai dan membentangkan poster berisi aspirasi masyarakat yang menolak proyek tersebut.


halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: Hutan MentawaiMentawaiPT Sumber Permata SiporaPulau Sipora

Berita Terkait

Pemko Padang Terima Dukungan KKP, Ribuan Benih Lele Ditebar untuk Warga Terdampak Bencana

Pemko Padang Terima Dukungan KKP, Ribuan Benih Lele Ditebar untuk Warga Terdampak Bencana

2 Agustus 2026
Ribuan Jemaah Datang Setiap Tahun, Ini Sejarah dan Makna Tradisi Basapa di Padang Pariaman

Ribuan Jemaah Datang Setiap Tahun, Ini Sejarah dan Makna Tradisi Basapa di Padang Pariaman

2 Agustus 2026
Barefoot Running Padang Pariaman 2026 Sukses Digelar, Atlet Nasional Dominasi Podium

Barefoot Running Padang Pariaman 2026 Sukses Digelar, Atlet Nasional Dominasi Podium

2 Agustus 2026
Padang Pariaman Dapat Bantuan Alat Berat dan 15 Ribu Benih Ikan untuk Bangkit dari Dampak Banjir

Padang Pariaman Dapat Bantuan Alat Berat dan 15 Ribu Benih Ikan untuk Bangkit dari Dampak Banjir

2 Agustus 2026
Pemko Pariaman Tambah Mobil Skylift Baru, Perbaikan Lampu Jalan Ditargetkan Lebih Cepat

Pemko Pariaman Tambah Mobil Skylift Baru, Perbaikan Lampu Jalan Ditargetkan Lebih Cepat

2 Agustus 2026
Pascapencabutan Tiga Izin Konsesi Hutan di Mentawai, WALHI Sumbar Desak Pemulihan Ekologi dan Pengakuan Hutan Adat

Pascapencabutan Tiga Izin Konsesi Hutan di Mentawai, WALHI Sumbar Desak Pemulihan Ekologi dan Pengakuan Hutan Adat

2 Agustus 2026
Next Post
Tokoh Pemuda Usul Mukomuko Gabung dengan Sumbar karena Dianaktirikan

Tokoh Pemuda Usul Mukomuko Gabung dengan Sumbar karena Dianaktirikan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Warga Padang yang Kabur dari RS Unand Seminggu Lalu ke Hutan Biologi Unand Belum Ditemukan

Warga Padang yang Kabur dari RS Unand Seminggu Lalu ke Hutan Biologi Unand Belum Ditemukan

28 Juli 2026

Kirim Pesan Tak Wajar ke Siswa, Guru Olahraga SMAN 1 Solok Selatan Dinonaktifkan

Kirim Pesan Tak Wajar ke Siswa, Guru Olahraga SMAN 1 Solok Selatan Dinonaktifkan

29 Juli 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Polisi Pangkat AKBP Diduga Lecehkan Polwan secara Seksual, Ini Kata Polda Sumbar

26 Juli 2026

Kapolri Rotasi 8 Kapolres di Sumbar, Ini Daftarnya

Polwan di Polda Sumbar Diduga Dilecehkan Atasan, Pakar Hukum Desak Korban Dilindungi dan Pelaku Dinonaktifkan

27 Juli 2026

10 Pejabat Utama Polda Sumbar Dirotasi, Ini Daftarnya!

Polwan Polda Sumbar Laporkan Atasan Berpangkat AKBP atas Dugaan Pelecehan Seksual

25 Juli 2026

Tidak Masuk Kerja 3 Tahun, Seorang PNS di Pasaman Barat Tetap Terima Gaji dan TPP

Tidak Masuk Kerja 3 Tahun, Seorang PNS di Pasaman Barat Tetap Terima Gaji dan TPP

29 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.