Kabarminang — Sebuah minibus bertabrakan dengan sebuah sepeda motor di Jalan Padang—Solok, tepatnya di Jorong Sungai Rotan, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Solok, Iptu Akbar Kharisma Tanjung, mengatakan bahwa minibus tersebut ialah Daihatsu Xenia bernomor polisi BA 1545 OS, dikemudikan oleh Piannius (62 tahun), warga Kota Jambi. Sementara itu, sepeda motor tersebut ialah Honda (merek tidak diketahui) tanpa nomor polisi dikendarai oleh Jodi Eka Putra (41 tahun), warga Jorong Pasar Baru, Nagari Cupak.
Perihal kecelakaan itu, Akbar menceritakan bahwa sepeda motor tersebut melaju dari arah Solok menuju Padang. Saat tiba di seruas jalan di Jorong Sungai Rotan, kendaraan itu berusaha untuk mendahului kendaraan lain.
“Saat sedang mendahului kendaraan, sepeda motor tersebut melebar ke kanan hingga masuk ke jalur lawan. Pada saat bersamaan, minibus itu datang dari arah Padang menuju arah Solok sehingga tabrakan tidak dapat dihindari,” tutur Akbar pada Rabu (23/9/2026).
Akibat kecelakaan tersebut, kata Akbar, pengendara sepeda motor itu tewas. Ia menyebut bahwa korban dibawa ke Rumah Sakit Tentara Kota Solok.
Sementara itu, kata Akbar, kedua kendaraan yang bertabrakan itu ringsek sehingga menimbulkan kerugian materiel sekitar Rp10 juta. Pihaknya sudah membawa kedua kendaraan itu ke Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Solok.
Akbar mengatakan bahwa pihaknya sudah mengamankan sopir minibus tersebut. Pihaknya menangani perkara itu dengan Pasal 310 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dari video yang beredar di media sosial terlihat bahwa sebagian mesin sepeda motor tersebut hancur akibat tabrakan tersebut. Sementara itu, bagian depan sebelah kiri minibus tersebut ringsek parah.



















