Rabu, Agustus 26, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Simak Daftar Aturan dan Larangan di Jalan Tol yang Wajib Dipatuhi Pengemudi

Nuraini
Jumat, 20 Desember 2024 16:22
in Kabar Sumbar
Tol Padang-Sicincin (foto: ist)

Tol Padang-Sicincin (foto: ist)


Kabarminang.com – Berikut ini daftar larangan yang wajib dipatuhi selama menggunakan Jalan Tol. Jangan sampai melanggar karena bisa mendapatkan hukuman pidana dan denda.

Jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian Sistem Jaringan Jalan dan sebagai Jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar. Kehadiran jalan tol tentunya salah satu mempermudah para pengendara.

Namun demikian, Jalan Tol memiliki aturan tersendiri bagi para pengendara yang melintas. hal ini berdasarkan Pasal 40 hingga 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Jika melanggar maka akan dikenakan sanksi berupa denda. Merujuk pada pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yakni sebesar Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2  bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00,” bunyi pasal tersebut.

Berikut ini aturan atau larangan selama menggunakan Jalan Tol berdasarkan Pasal 40 hingga 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol:

1. Berhenti di jalan tol
Kendaraan bermotor tidak boleh berhenti di jalan tol atas inisiatif sendiri, bahkan ketika tersedia bahu jalan maupun saat sepi. Hal ini berbeda ketika memang terjadi kemacetan maupun kecelakaan yang tidak memungkinkan mobil berjalan.

2. Menggunakan bahu jalan
Pengemudi dilarang menggunakan bahu jalan untuk kepentingannya selain dalam keadaan darurat. Bahu jalan hanya digunakan ketika kendaraan mengalami kerusakan, atau digunakan kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi yang bertugas.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Aturan di Jalan TolJalan TolJalan Tol Padang-Sicincin

Berita Terkait

Anggaran Gorden dan Lampu Gantung Kantor Gubernur Sumbar Disorot, DPRD Diminta Bertindak

Guru Besar UIN Imam Bonjol Kecam Video Asusila Pejabat Pemprov Sumbar, Minta Pemeriksaan Transparan

26 Agustus 2026
Kabut Asap Kiriman Selimuti Dharmasraya, PAUD dan TK Belajar dari Rumah

Kabut Asap Kiriman Selimuti Dharmasraya, PAUD dan TK Belajar dari Rumah

26 Agustus 2026
Terekam CCTV! Tiga Bocah Pembobol Plaza Andalas Padang Diduga Pernah Curi Kotak Amal Masjid

Terekam CCTV! Tiga Bocah Pembobol Plaza Andalas Padang Diduga Pernah Curi Kotak Amal Masjid

26 Agustus 2026
Kukuhkan Pengurus PGRI Padang 2025-2030, Wako Fadly Dorong Sekolah Go Global dan Digital

Kukuhkan Pengurus PGRI Padang 2025-2030, Wako Fadly Dorong Sekolah Go Global dan Digital

26 Agustus 2026
Kualitas Udara Dharmasraya Tidak Sehat, Warga Diimbau Pakai Masker

Kualitas Udara Dharmasraya Tidak Sehat, Warga Diimbau Pakai Masker

26 Agustus 2026
Kualitas Udara 4 Kota di Sumbar Hari Ini Tak Sehat, Ini Daftarnya

Kualitas Udara Padang Mulai Tidak Sehat bagi Kelompok Sensitif, AQI 105

26 Agustus 2026
Next Post
Kalender Pariwisata Kota Padang 2025 Segera Diluncurkan, Bakal Banyak Kegiatan Seru

Perayaan Tahun Baru 2025, Sepanjang Jalan Pantai Padang Bakal Diberlakukan Sistem Satu Arah

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Viral Video Mesum Diduga ASN Pemprov Sumbar di Ruang Kerja, Ini Kata Sekda

Viral Video Mesum Diduga ASN Pemprov Sumbar di Ruang Kerja, Ini Kata Sekda

24 Agustus 2026

Anak Butuh ASI, Tersangka Korupsi Dana Nagari Rp382 Juta di Solok Dialihkan Jadi Tahanan Kota

Anak Butuh ASI, Tersangka Korupsi Dana Nagari Rp382 Juta di Solok Dialihkan Jadi Tahanan Kota

26 Agustus 2026

Tegur Pendaki Gunung Talang Buang Sampah dan Lewati Jam Malam, Warga Solok Dikeroyok Puluhan Orang

Tegur Pendaki Gunung Talang Buang Sampah dan Lewati Jam Malam, Warga Solok Dikeroyok Puluhan Orang

24 Agustus 2026

Bayi 40 Hari di Solok Meninggal karena Sesak Napas, Keluarga Sebut Tak Dapat Pelayanan di Puskesmas

Bayi 40 Hari di Solok Meninggal Diduga Tak Dapatkan Penanganan Medis, Puskesmas Bantah Tudingan

24 Agustus 2026

Video: Keluarga Pasien Keluhkan Pelayanan Rumah Sakit di Pasaman Barat

Video Keluhan Antrean Pasien Viral, RSI Ibnu Sina Pasaman Barat Buka Suara

20 Agustus 2026

Pemprov Buka Suara soal Dugaan Pungli pada Sumbar Teacher Summit 2026

Pemprov Buka Suara soal Dugaan Pungli pada Sumbar Teacher Summit 2026

21 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.