Selasa, Mei 13, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Simak Daftar Aturan dan Larangan di Jalan Tol yang Wajib Dipatuhi Pengemudi

Nuraini
Jumat, 20 Desember 2024 16:22
in Kabar Sumbar
Tol Padang-Sicincin (foto: ist)

Tol Padang-Sicincin (foto: ist)


Kabarminang.com – Berikut ini daftar larangan yang wajib dipatuhi selama menggunakan Jalan Tol. Jangan sampai melanggar karena bisa mendapatkan hukuman pidana dan denda.

Jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian Sistem Jaringan Jalan dan sebagai Jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar. Kehadiran jalan tol tentunya salah satu mempermudah para pengendara.

Namun demikian, Jalan Tol memiliki aturan tersendiri bagi para pengendara yang melintas. hal ini berdasarkan Pasal 40 hingga 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Jika melanggar maka akan dikenakan sanksi berupa denda. Merujuk pada pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yakni sebesar Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2  bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00,” bunyi pasal tersebut.

Berikut ini aturan atau larangan selama menggunakan Jalan Tol berdasarkan Pasal 40 hingga 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol:

1. Berhenti di jalan tol
Kendaraan bermotor tidak boleh berhenti di jalan tol atas inisiatif sendiri, bahkan ketika tersedia bahu jalan maupun saat sepi. Hal ini berbeda ketika memang terjadi kemacetan maupun kecelakaan yang tidak memungkinkan mobil berjalan.

2. Menggunakan bahu jalan
Pengemudi dilarang menggunakan bahu jalan untuk kepentingannya selain dalam keadaan darurat. Bahu jalan hanya digunakan ketika kendaraan mengalami kerusakan, atau digunakan kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi yang bertugas.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Aturan di Jalan TolJalan TolJalan Tol Padang-Sicincin

Berita Terkait

Wawako Pariaman Hadiri Halal Bihalal PKDP 2025, Tegaskan Eratnya Hubungan Kota dan Kabupaten

Wawako Pariaman Hadiri Halal Bihalal PKDP 2025, Tegaskan Eratnya Hubungan Kota dan Kabupaten

13 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran PMK, Lalu Lintas Ternak yang Masuk ke Sumbar Diperketat

Pemkab Solok Selatan Keluarkan Surat Edaran Waspadai Virus Jembrana pada Sapi, Minta Pengawasan Ternak Diperketat

13 Mei 2025
Pemko Padang Panjang Terus Upayakan Kenyamanan Pengunjung Pasar

Pemko Padang Panjang Terus Upayakan Kenyamanan Pengunjung Pasar

12 Mei 2025
Dua Tersangka Kasus Pencabulan Pelajar di Pariaman Ditangkap, Satu Eks Anggota DPRD

Tersangka Cabul di Padang Pariaman Hanya Wajib Lapor, Pakar Hukum dan Aktivis Perempuan Soroti Penegakan Hukum

12 Mei 2025
Perayaan Waisak di Padang, Umat Buddha Serukan Kebersamaan dan Toleransi

Perayaan Waisak di Padang, Umat Buddha Serukan Kebersamaan dan Toleransi

12 Mei 2025
Maigus Nasir Tinjau Pelaksanaan Ujian Akhir MDTA dan TPQ se-Kota Padang

Maigus Nasir Tinjau Pelaksanaan Ujian Akhir MDTA dan TPQ se-Kota Padang

12 Mei 2025
Next Post
Kalender Pariwisata Kota Padang 2025 Segera Diluncurkan, Bakal Banyak Kegiatan Seru

Perayaan Tahun Baru 2025, Sepanjang Jalan Pantai Padang Bakal Diberlakukan Sistem Satu Arah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

Cewek Tomboy dan Sopir di Solok Kedapatan Berbuat Terlarang, Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp800 Juta

Cewek Tomboy dan Sopir di Solok Kedapatan Berbuat Terlarang, Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp800 Juta

9 Mei 2025

Mantan Pejabat RSUP M Djamil Padang Diduga Selingkuh dengan Istri Perwira Polisi

Mantan Pejabat RSUP M Djamil Padang Diduga Selingkuh dengan Istri Perwira Polisi

7 Mei 2025

Pemuda Asal Sumbar Meninggal Saat Kapal Wisata Karam di Bengkulu, Korban Sementara 7 Penumpang

Pemuda Asal Sumbar Meninggal Saat Kapal Wisata Karam di Bengkulu, Korban Sementara 7 Penumpang

12 Mei 2025

Ayah Tiri di Dharmasraya Aniaya Anak Gadisnya Hingga Tewas Saat Antar Penagih Utang

Ayah Tiri di Dharmasraya Aniaya Anak Gadisnya Hingga Tewas Saat Antar Penagih Utang

13 Mei 2025

Diduga Perkosa Gadis Remaja, Dua Pemuda di Padang Pariaman Ditangkap

Polisi Lepaskan Tersangka Pencabul Remaja Disabilitas di Padang Pariaman

10 Mei 2025

Kabar Duka Bus ALS Terbalik di Padang Panjang: 12 Meninggal, 23 Luka-luka

Kabar Duka Bus ALS Terbalik di Padang Panjang: 12 Meninggal, 23 Luka-luka

6 Mei 2025

Viral Aksi Joget Wanita Berpakaian Minim Disawer Warga di Padang, Ini Kata Ketua LKAAM Sumbar

Sumatera Barat Diusulkan Jadi Daerah Istimewa Minangkabau, Ini Alasannya!

5 Mei 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.