Minggu, Juli 12, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Simak Daftar Aturan dan Larangan di Jalan Tol yang Wajib Dipatuhi Pengemudi

Nuraini
Jumat, 20 Desember 2024 16:22
in Kabar Sumbar
Tol Padang-Sicincin (foto: ist)

Tol Padang-Sicincin (foto: ist)


3. Menaikkan atau menurunkan penumpang
Jalan tol merupakan jalan bebas hambatan, sehingga tidak ada kendaraan yang diperbolehkan berhenti, apalagi jika berhenti untuk menaikkan atau menurunkan penumpang. Hal ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun umum.

4. Melebihi kecepatan
Meski jalan tol adalah jalur cepat, pengemudi tetap harus mematuhi batas kecepatan. Batas kecepatan terendah adalah 60 km/jam, sedangkan batas kecepatan tertinggi adalah 100 km/jam. Jika kecepatan terlalu tinggi, maka risiko terjadi kecelakaan juga semakin tinggi.

5. Berjalan lambat di lajur cepat
Jalan tol dibuat beberapa lajur sesuai dengan kecepatan. Pengemudi juga harus tahu bahwa lajur kiri untuk yang berkecepatan lambat, sedangkan lajur kanan digunakan untuk yang berkecepatan tinggi dan yang ingin menyalip.

6. Pindah lajur tanpa isyarat
Ketika berpindah lajur, pengemudi juga tidak boleh sembarangan. Pengemudi wajib berpindah lajur dengan memberi isyarat, yakni dengan menggunakan lampu sein. Dengan demikian, pengemudi di belakang tidak akan kaget jika kamu berpindah lajur.

7. Berbalik arah dan memotong median
Pengemudi juga dilarang melakukan aktivitas mengemudi yang berbahaya, misalnya berbalik arah, memotong median, atau melakukan U-turn. Hal ini sangat berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

8. Membuang sampah
Dilarang membuang benda apapun di jalan tol, mulai dari puntung rokok, hingga benda yang lebih besar. Larangan ini berlaku meski secara tidak sengaja ada benda yang keluar dari mobil.

9. Menderek mobil
Dilarang menarik atau menderek atau mendorong kendaraan lain, kecuali penarik atau penderek atau pendorong dari pihak pengelola jalan tol.


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: Aturan di Jalan TolJalan TolJalan Tol Padang-Sicincin

Berita Terkait

Daftar 7 Media Digital Independen Sumbar dengan Total Kunjungan Tertinggi Juni 2026

Daftar 7 Media Digital Independen Sumbar dengan Total Kunjungan Tertinggi Juni 2026

12 Juli 2026
Pemko Payakumbuh Perkuat Pembinaan Atlet Muda Lewat Minisoccer Payakumbuh League Season 2

Pemko Payakumbuh Perkuat Pembinaan Atlet Muda Lewat Minisoccer Payakumbuh League Season 2

12 Juli 2026
Polisi Ungkap Kronologi Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Astoria Park Padang Pariaman

Polisi Ungkap Kronologi Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Astoria Park Padang Pariaman

12 Juli 2026
Kuliner Sumbar Mendunia, Sate Padang Masuk 2 Besar Hidangan Daging Terbaik Asia

Kuliner Sumbar Mendunia, Sate Padang Masuk 2 Besar Hidangan Daging Terbaik Asia

12 Juli 2026
Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Wisata di Padang Pariaman

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Wisata di Padang Pariaman

12 Juli 2026
Pemkab Padang Pariaman Usulkan 17.911 Hektare LP2B untuk Lindungi Lahan Pertanian Produktif

Pemkab Padang Pariaman Usulkan 17.911 Hektare LP2B untuk Lindungi Lahan Pertanian Produktif

12 Juli 2026
Next Post
Kalender Pariwisata Kota Padang 2025 Segera Diluncurkan, Bakal Banyak Kegiatan Seru

Perayaan Tahun Baru 2025, Sepanjang Jalan Pantai Padang Bakal Diberlakukan Sistem Satu Arah

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Dipacari Pria Beristri, Siswi SMP di Padang Pariaman Disetubuhi Tiga Kali

Dipacari Pria Beristri, Siswi SMP di Padang Pariaman Disetubuhi Tiga Kali

7 Juli 2026

Heboh! Sesosok Mayat Pria Ditemukan di Bawah Flyover BIM Padang Pariaman

Heboh! Sesosok Mayat Pria Ditemukan di Bawah Flyover BIM Padang Pariaman

8 Juli 2026

Kecelakaan Pagi di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Sopir Travel Meninggal, Dua Mahasiswi Terluka

Kecelakaan Pagi di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Sopir Travel Meninggal, Dua Mahasiswi Terluka

6 Juli 2026

Polisi Gerebek Rumah di Tanah Datar, 1 Pengedar dan 2 Kurir Narkoba Ditangkap

Polisi Gerebek Rumah di Tanah Datar, 1 Pengedar dan 2 Kurir Narkoba Ditangkap

8 Juli 2026

Motor Bonceng Tiga Tabrak Penyeberang Jalan di Payakumbuh, Satu Orang Tewas

Motor Bonceng Tiga Tabrak Penyeberang Jalan di Payakumbuh, Satu Orang Tewas

10 Juli 2026

PNS Tewas Ditabrak Motor yang Dikendarai Tiga Pelajar Berboncengan di Payakumbuh

PNS Tewas Ditabrak Motor yang Dikendarai Tiga Pelajar Berboncengan di Payakumbuh

10 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.