Kabarminang — Seorang dokter mantan pejabat RSUP M. Djamil Padang berinisial B diduga berselingkuh dengan istri seorang perwira polisi yang saat ini bertugas di Polda Sumatera Barat. Kasus tersebut kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Padang.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padang, Budi Sastera, mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara tersangka ke pengadilan.
Budi menyebut bahwa tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya sembilan bulan.
Akibat kasus itu, kata Budi, tersangka terancam tak bisa pergi haji tahun ini karena tersangka tidak boleh meninggalkan proses hukum.
“Jangan sampai terganggu proses hukum karena hal lain,” ujarnya pada Senin (5/5).
Kasus dugaan perselingkuhan itu mulai terendus oleh suami dari selingkuhan dokter tersebut pada September 2024. Karena melihat gelagat istrinya berubah, ia menyelidiki istrinya secara diam-diam. Setelah memiliki bukti yang cukup, ia melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya.
Pada Senin (5/5) proses penyidikan yang dilakukan polisi tuntas. Kepolisan menyerahkan berkas kasus itu ke kejaksaan. Kemudian, Kejaksaan Negeri Padang segera memproses kasus itu dan akan melimpahkan berkasnya ke pengadilan untuk disidangkan.
Saat itulah dokter tersebut memohon proses hukum kasusnya ditunda setelah dirinya mengikuti ibadah haji.