Kamis, Juli 10, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Sidang Pembunuhan dan Pemerkosaan Nia Kurnia Sari: Empat Saksi Verbalisan Dihadirkan

Rendi Hakimi
Selasa, 17 Juni 2025 16:33
in Hukum & Kriminal
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, Selasa (17/6).

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, Selasa (17/6).


Kabarminang – Sidang lanjutan perkara pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari (NKS) dengan terdakwa Indra Septiarman atau In Dragon kembali digelar di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (17/6).

Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi verbalisan (penyidik yang membuatkan BAP dalam perkara In Dragon) ke muka persidangan.

Adapun saksi terdiri dari empat personil Polri yang terdiri dari Penyidik Polres Padang Pariaman dan Penyidik Pembantu yang menangani perkara In Dragon.

Dalam keterangannya, Romeo, salah seorang penyidik yang pertama kali memeriksa dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) In Dragon, menegaskan bahwa tidak pernah ada pertanyaan mengenai penggunaan narkoba dalam pemeriksaan tersebut.

“Indragon tidak pernah menyinggung soal sabu, dan kami juga tidak pernah menanyakan apakah ia memakai narkoba atau tidak,” ungkap Romeo di hadapan majelis hakim.

Saksi penyidik lainnya menyampaikan bahwa pada tahap awal pemeriksaan, In Dragon tidak pernah membantah isi BAP yang dibuat. Seluruh proses pemeriksaan disebutkan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum tanpa adanya tindakan kekerasan.

Dalam persidangan, pihak tergugat juga menyoroti salah satu poin dalam BAP yang menyebutkan bahwa In Dragon dengan sengaja menghilangkan nyawa. Menanggapi hal tersebut, saksi menjelaskan bahwa kalimat tersebut merujuk langsung pada pasal tindak pidana yang disangkakan kepada In Dragon, bukan berdasarkan hasil rekonstruksi atau keterangan tambahan.

Sidang berjalan cukup alot dengan berbagai pertanyaan yang diajukan kepada para saksi, khususnya untuk menguji keabsahan proses pemeriksaan dan penyusunan BAP oleh penyidik Polres Padang Pariaman.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Sidang Pembunuhan dan Pemerkosaan Nia Kurnia Sari

Berita Terkait

Pemuda 19 Tahun Ditangkap Usai Bobol Warung Kelontong di Padang

Pemuda 19 Tahun Ditangkap Usai Bobol Warung Kelontong di Padang

10 Juli 2025
In Dragon Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari

In Dragon Dituntut Hukuman Mati, Ibu Korban: Nyawa Dibalas Nyawa

9 Juli 2025
Sindikat Pencurian Solar di PT Semen Padang, Polisi Tangkap 6 Orang Termasuk Karyawan

Sindikat Pencurian Solar di PT Semen Padang, Polisi Tangkap 6 Orang Termasuk Karyawan

9 Juli 2025
Bawa 14 Kg Sabu Tujuan Padang, Dua Pria Ditangkap di Kampar

Bawa 14 Kg Sabu Tujuan Padang, Dua Pria Ditangkap di Kampar

9 Juli 2025
Setubuhi dan Cabuli Anak Kembar Usia 10 Tahun di Agam, Pria 58 Tahun Ditangkap

Setubuhi dan Cabuli Anak Kembar Usia 10 Tahun di Agam, Pria 58 Tahun Ditangkap

8 Juli 2025
Warga Padang Pariaman Buta Setelah Cabut Gigi, Diduga Ada Malapraktik

Warga Padang Pariaman Buta Setelah Cabut Gigi, Diduga Ada Malapraktik

8 Juli 2025
Next Post
Sidang Pembunuhan dan Pemerkosaan Nia Kurnia Sari: Empat Saksi Verbalisan Dihadirkan

Sidang Pembunuhan Nia Kurnia Sari: Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Bantah Isu Sabu dalam BAP In Dragon

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Pulang Nongkrong Dini Hari, Mahasiswa Pengemudi BMW Tabrak Pemulung di Payakumbuh, Korban Kritis

Pulang Nongkrong Dini Hari, Mahasiswa Pengemudi BMW Tabrak Pemulung di Payakumbuh, Korban Kritis

7 Juli 2025

In Dragon Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari

In Dragon Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari

8 Juli 2025

Warga Padang Pariaman Buta Setelah Cabut Gigi, Diduga Ada Malapraktik

Warga Padang Pariaman Buta Setelah Cabut Gigi, Diduga Ada Malapraktik

8 Juli 2025

Polisi Tangkap Pria Penyebab Listrik Sering Mati di Padang

Polisi Tangkap Pria Penyebab Listrik Sering Mati di Padang

3 Juli 2025

Terkait Warga Padang Pariaman Buta Diduga gegara Cabut Gigi, Begini Kata Polisi 

Terkait Warga Padang Pariaman Buta Diduga gegara Cabut Gigi, Begini Kata Polisi 

9 Juli 2025

Polisi: Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pemuda Padang Pariaman Buta Usai Cabut Gigi

Polisi: Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pemuda Padang Pariaman Buta Usai Cabut Gigi

9 Juli 2025

Pemkab Padang Pariaman Siapkan Ratusan Pemuda untuk Magang ke Jepang

Pemkab Padang Pariaman Siapkan Ratusan Pemuda untuk Magang ke Jepang

27 Februari 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.