Kabarminang – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menghentikan tunjangan perumahan bagi seluruh anggotanya per 31 Agustus 2025. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jumat (5/9), sebagai bagian dari respons atas 25 tuntutan rakyat yang belakangan disuarakan dalam berbagai aksi protes.
“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025,” ujar Dasco. Ia menambahkan bahwa DPR juga telah menetapkan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri mulai 1 September 2025, kecuali untuk keperluan undangan kenegaraan.
Tak hanya itu, DPR juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tunjangan dan fasilitas anggota dewan, dengan rencana pemangkasan lanjutan dalam waktu dekat.
Sebelum pemangkasan, total penghasilan bruto anggota DPR dilaporkan mencapai hampir Rp 230 juta per bulan, termasuk berbagai tunjangan dan fasilitas seperti perumahan, listrik, telepon, dan transportasi. Namun, setelah penyesuaian, angka tersebut turun signifikan menjadi sekitar Rp 65 juta per bulan.
Berikut rincian penghasilan dan tunjangan terbaru anggota DPR setelah pemangkasan:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan:
Gaji Pokok: Rp 4.200.000
Tunjangan Suami/Istri: Rp 420.000
Tunjangan Anak: Rp 168.000
Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
Tunjangan Beras: Rp 289.680
Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000
Subtotal: Rp 16.777.680
Tunjangan Konstitusional:
Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000
Tunjangan Kehormatan: Rp 7.187.000
Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 4.830.000
















