Kabarminang – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pasaman Barat yang sempat diberhentikan tidak hormat oleh bupati kini melaporkan seorang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Polda Sumatera Barat.
Laporan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum atas dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan, yang disebut menjadi dasar penetapan tersangka hingga penahanan para korban.
Kuasa hukum korban, Mustakim, mengatakan kliennya yang terdiri dari dua ASN dan dua wiraswasta sebelumnya sempat ditahan atas tuduhan pencurian di lahan di Kampung Pisang, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat.
“Klien kami, termasuk satu orang PNS yang menjabat Kepala Bidang di Pemda Pasbar dan satu orang P3K, sempat diberhentikan tidak hormat oleh Bupati pada 5 Februari lalu karena status hukum tersebut,” ujar Mustakim pada Selasa (28/4/2026).
Menurut Mustakim, perkara tersebut bermula dari kesaksian pejabat BPN berinisial YA yang saat itu menjabat Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Pasaman Barat. Dalam persidangan, YA menyebut Sertifikat Nomor 1213 berada di lokasi objek perkara.
Namun, hasil penelusuran tim kuasa hukum melalui aplikasi resmi kementerian menunjukkan bahwa lokasi sertifikat tersebut berada sekitar 4 hingga 5 hektare dari lokasi yang dituduhkan sebagai tempat pencurian.
“Setelah divalidasi, keterangan pejabat BPN itu jelas tidak sesuai fakta,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menilai proses pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan pihak BPN tidak memenuhi prosedur, karena hanya mengacu pada koordinat tanpa penunjukan batas lahan secara sah dan tanpa melibatkan pemilik lahan.
















