Mustakim juga mengungkapkan bahwa saat memberikan kesaksian, pejabat BPN tersebut diketahui sedang berstatus bebas tugas karena menjalani pemeriksaan kode etik internal.
Di sisi lain, keputusan pemberhentian tidak hormat terhadap dua ASN tersebut dinilai dilakukan secara terburu-buru, mengingat proses hukum saat itu belum berkekuatan hukum tetap.
Tim kuasa hukum kemudian mengajukan keberatan kepada Bupati Pasaman Barat serta melaporkannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hasilnya, pada akhir Februari 2026, status ASN kedua kliennya dipulihkan.
Per awal Maret 2026, keduanya telah kembali aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat. Meskipun status pekerjaan telah kembali, kerugian moril dan pencemaran nama baik yang dialami para korban dianggap sudah sangat mendalam akibat sempat mendekam di balik jeruji besi.
Saat ini, laporan terhadap pejabat BPN berinisial YA dengan nomor LP B/89/IV/2026/SPKT/POLDA SUMBAR masih dalam tahap penyelidikan di Polda Sumatera Barat. Polisi dijadwalkan memanggil saksi tambahan dan melakukan verifikasi data spasial.
Mustakim menegaskan pihaknya menolak penyelesaian melalui restorative justice dan meminta proses hukum berjalan hingga tuntas.
“Ancaman pidana untuk pemberian keterangan palsu di bawah sumpah ini maksimal sembilan tahun penjara, dan kami ingin ini menjadi pelajaran agar pejabat publik bekerja lebih profesional sesuai kode etik,” tegasnya.
Kasus ini juga telah dilaporkan ke sejumlah lembaga seperti Kompolnas, Komisi Kejaksaan, dan Komnas HAM untuk pengawasan lebih lanjut.
















