Kabarminang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menjelaskan alasan harga Pertamax di daerah itu lebih tinggi dibandingkan sejumlah provinsi lain di Indonesia. Perbedaan tersebut disebut dipengaruhi oleh besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang diterapkan masing-masing pemerintah daerah.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi memang tidak seragam di seluruh Indonesia. Selain kebijakan niaga Pertamina, terdapat komponen pajak daerah yang turut memengaruhi harga jual kepada konsumen.
Menurut Helmi, tarif PBBKB untuk BBM nonsubsidi di Sumbar saat ini sebesar 10 persen. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan sejumlah daerah lain yang menerapkan tarif sekitar 7,5 persen.
“Karena BBM nonsubsidi, setiap daerah beda-beda pajaknya. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor atau PBBKB-nya,” kata Helmi, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan, perbedaan tarif pajak itu berdampak langsung terhadap harga jual BBM nonsubsidi. Akibatnya, harga Pertamax di Sumbar menjadi lebih tinggi dibandingkan sejumlah provinsi yang memberlakukan tarif pajak lebih rendah.
Helmi menyebut kondisi serupa juga terjadi di daerah lain yang menerapkan PBBKB sebesar 10 persen. Sementara beberapa provinsi di Sumatra mencatat harga Pertamax lebih rendah karena beban pajak yang tidak sama.
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menentukan harga BBM nonsubsidi. Penetapan harga sepenuhnya menjadi kewenangan Pertamina sesuai mekanisme bisnis perusahaan.
“Kalau untuk harga, itu memang kewenangan Pertamina. Itu murni dengan tata niaganya Pertamina,” ujarnya.
















