Kabarminang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar operasi penjangkauan pengemis dan anak jalanan di kawasan lampu merah Jalan Diponegoro, Kecamatan Padang Barat, pada Kamis malam (2/10/2025). Operasi ini juga dirangkai dengan patroli pengawasan wilayah Kota Padang.
Kegiatan tersebut dilakukan bersinergi dengan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan KB (DP3AP2KB) Kota Padang. Tujuannya, untuk menertibkan praktik mengemis sekaligus mengantisipasi adanya indikasi eksploitasi anak di bawah umur.
Kabid Ketertiban Umum dan Tranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan pengemis dan anak jalanan.
“Penertiban ini kita lakukan untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat. Banyak laporan bahwa keberadaan mereka mengganggu ketertiban umum, bahkan merugikan pelaku usaha maupun wisatawan,” kata Rozaldi.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan lima anak di bawah umur dan satu orang dewasa yang diduga menjadi korban sekaligus pelaku eksploitasi anak.
Rozaldi menambahkan, setelah diamankan, anak-anak tersebut didata oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan kemudian dibawa ke Kantor Dinas Sosial Kota Padang untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Pejabat Fungsional Dinas Sosial Padang, Indra Syafri, menyebut pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait motif aktivitas pengemis dan anak jalanan tersebut.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk menyiapkan pembinaan bagi anak-anak itu,” jelasnya.
















