Kabarminang — Sebuah video yang memperlihatkan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sebuah bus di kawasan Lembah Anai, Kecamatan Sepuluh Koto, Kabupaten Tanah Datar, viral di media sosial pada Kamis (21/5/2026).
Dalam video yang beredar, tampak percakapan antara seorang pria yang diduga sebagai pelaku pungli dengan penumpang bus yang disebut merupakan rombongan mahasiswa. Pria tersebut terdengar meminta uang sebesar Rp450. Namun, penumpang mempertanyakan permintaan itu dan menanyakan bukti atas dasar pungutan yang diminta.
Kasat Lantas Polres Padang Panjang, AKP Pifzen Finot, mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga setempat, peristiwa itu pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia menyebut, kendaraan yang terlibat merupakan bus pariwisata roda enam yang membawa mahasiswa Universitas Andalas (Unand) dari Bukittinggi menuju Padang.
Ia melanjutkan, peristiwa bermula saat bus pariwisata tersebut mencoba melintasi kawasan Lembah Anai. Namun, jalur tersebut saat ini belum diperbolehkan untuk dilalui kendaraan roda enam ke atas, kecuali memiliki izin resmi dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).
“Berdasarkan informasi yang diperoleh, bus ini tetap mencoba melewati jalur tersebut. Diduga terjadi kesepakatan antara sopir dengan oknum yang meminta sejumlah uang agar bisa melintas,” kata Pifzen kepada Sumbarkita Kamis (21/5/2026).
Ia mengatakan, oknum tersebut kemudian meminta penumpang bus, untuk membayar sebesar Rp450 ribu agar kendaraan dapat melanjutkan perjalanan. Ia menyebut, berdasakrna hasi hasil penelusuran sementara, terduga pelaku berinisial M, warga setempat.
“Petugas sudah kita minta cek ke lapangan tadi, namun orang terduga pungli itu tidak ditemukan di lokasi. Hinga saat ini masih melakukan pendalaman terkait kejadian itu,” tuturnya.
Ia mengatakan, bus pariwisata yang dinaiki mahasiswa Unand itu tidak memiliki surat izin resmi dari BPJN, kendaraan itu sudah melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan.















