Kabarminang — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menganggarkan dana sebesar Rp256.037.000 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 untuk pengadaan gorden dan lampu gantung di Kantor Gubernur.
Hal tersebut tercantum dalam portal pengadaan nasional INAPROC dengan nomor Kode Rancangan Umum Pengadaan (RUP) 66714818. Pengadaan barang ini berada di bawah tanggung jawab satuan kerja Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Berdasarkan data pada laman INAPROC tersebut, dana itu dialokasikan untuk gorden model klasik kain impor seluas 94 meter persegi lengkap dengan rel. Kemudian, membeli 3 unit lampu gantung kristal dengan fitting standar E27.
Jadwal pemanfaatan barang tersebut ditulis mulai April hingga Desember 2026 dengan kontrak dimulai sejak Mei 2026.
Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum Sekretariat Daerah Sumatera Barat, Jaka Erlanda, membenarkan adanya rencana pengadaan fasilitas operasional tersebut. Ia menyebut, penggantian ini dilakukan karena fasilitas yang ada saat ini sudah mengalami kerusakan dan sudah lama tidak diremajakan. Proyek pengadaan ini dimasukkan dalam satu paket anggaran RUP.
“Anggaran itu digunakan untuk gorden yang panjangnya 100 meter dengan bahan premium serta box cover penutup serta rel dan kain gorden putih vitrase beserta perlengkapan lainnya yang sudah tujuh tahun tidak diganti. Kemudian, 3 unit lampu gantung yang sebelumnya sudah rusak karena korsleting dengan menyedot anggaran hingga Rp30 juta lebih. Anggaran tersebut juga masih merupakan kalkulasi kasar sebelum dipotong kewajiban pajak negara,” ujarnya, Sabtu (6/6/2026).
Terkait harga satuan dari gorden premium tersebut, Jaka belum bisa memberikan rincian harga per meter secara pasti. Ia menyatakan bahwa instansinya masih melakukan penghitungan dan pengecekan ulang terhadap detail pembiayaan. Hal ini terjadi karena seluruh item barang dimasukkan ke dalam satu paket pengadaan yang sama.
“Kalau per meternya coba nanti dipastikan lagi, karena sifatnya digabung,” katanya.
















