Kabarminang — Remaja berinisial ZS (18 tahun) ditangkap polisi pada Kamis (8/1/2026) malam karena diduga menyetubuhi perempuan berinsial CAH (14 tahun) di kandang ayam di Jorong Tanjung Pauh, Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Sijunjung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, mengatakan bahwa ZS merupakan pekerja bengkel sepeda motor, sedangkan CAH merupakan pelajar kelas 2 SMP. Ia menyebut bahwa keduanya merupakan warga Jorong Tanjung Pauh.
“Keduanya baru kenal dan baru dua kali bertemu. Mereka hanya teman,” ujar Hendra kepada Kabarminang.com pada Jumat (9/1/2026).
Perihal persetubuhan, Hendra menceritakan bahwa pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, ZS mengajak CAH untuk duduk-duduk sambil main ponsel di dekat kandang ayam warga di Jorong Tanjung Pauh. Di sana sinyal internet bagus, sedangkan di tempat lain di jorong itu sinyal buruk. Karena itu, lokasi tersebut sering dijadikan tempat bagi warga sekitar untuk bermain ponsel.
Awalnya korban ragu dengan ajakan itu, tetapi kemudian berkata kepada ZS terserah saja. Pada pukul 20.00 WIB ZS menjemput CAH di rumahnya.
Setibanya di kandang ayam, ZS menuntun CAH untuk masuk ke dalam sebuah bilik dalam kandang ayam. ZS kemudian menyuruh CAH duduk di atas tikar, lalu ZS juga duduk di sana.
Awalnya mereka bermain ponsel masing-masing. Tak lama kemudian, ZS meminta CAH untuk berhenti bermain ponsel. Setelah itu, ZS mendekati CAH dan tiba-tiba meraba-raba gadis itu, menanggalkan pakaiannya, kemudian menyetubuhinya dalam waktu singkat. Lalu, CAH dan ZS mengenakan kembali pakaian masing-masing, lantas keluar dari bilik kandang ayam. ZS pun mengantarkan CAH pulang.
“Kejadiannya terjadi begitu cepat. Korban terkejut dan tidak menyangka ZS melakukan hal itu kepadanya,” ucap Hendra.
















