Hendra mengatakan bahwa perbuatan ZS terhadap CAH diketahui ibu gadis itu setelah membaca obrolan di WhatsApp anaknya. Di dalam obrolan itu, kata Hendra, ZS bertanya kepada CAH, “Sakit nggak kemarin?”
Pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, kata Hendra, CAH melihat ibunya menangis saat ia tiba di rumah sepulang sekolah. Hendra mengatakan bahwa ibu korban menangis sambil memegang ponsel anaknya dan bertanya kepada korban tentang hubungan korban dengan ZS. Korban lalu menceritakan perbuatan ZS terhadap dirinya.
Karena tidak terima anaknya disetubuhi, kata Hendra, ibu CAH melaporkan ZS ke Polres Sijunjung pada Kamis (8/1/12026) sore.
Setelah menerima laporan tersebut, kata Hendra, pihaknya menangkap ZS pukul 18.30 WIB di bengkel tempatnya bekerja.
“Pelaku mengakui perbuatannya,” tutur Hendra.
Hendra menambahkan bahwa pihaknya sudah menetapkan ZS sebagai tersangka penyetubuh anak di bawah umur. Karena itu, pihaknya menjerat ZS dengan Pasal 473 ayat (1) juncto ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” kata Hendra.
















