Kabarminag – Aparat penegak hukum akan melakukan rekonstruksi kasus mutilasi dan pembunuhan berantai di Batang Anai, Padang Pariaman, pada 3 September 2025. Tersangka dalam kasus ini adalah Wanda, sementara tiga korbannya diketahui bernama Siska, Adek dan Septia Adinda.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan kegiatan rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk memastikan seluruh rangkaian perbuatan pidana tersangka tergambar jelas sesuai fakta hukum.
“Rekonstruksi ini bukan sekadar formalitas, tetapi sarana penting untuk menguji kembali keterangan tersangka dan saksi. Kami ingin setiap detail perbuatan yang dilakukan tersangka benar-benar terungkap, agar tidak ada celah hukum yang bisa menghambat proses peradilan,” katanya kepada Sumbarkita, Selasa (2/9).
Ia mengatakan, rekonstruksi dilakukan sekitar 09.00 WIB dengan melibatkan Brimob, Samapta, Dishub dan Satpol PP.
“Rekonstruksi melibatkan sekitar 600 personil di tiga TKP yaitu di rumah tersangka, pabrik tempat pelaku bekerja dan tempat pembuangan mayat korban mutilasi,” ujarnya.
Ia melanjutkan, di TKP korban Siska dan Adek akan ada 42 adegan yang diperagakan, sementara untuk korban Dinda ada 113 adegan. Rekonstruksi ini akan memuat seluruh tahapan kejadian, mulai dari dugaan perencanaan, proses eksekusi, hingga tindakan pasca kejadian.
“Kami ingin memastikan bahwa apa yang terjadi di lapangan bisa divisualisasikan kembali. Dengan begitu, penyidik, jaksa, maupun hakim nantinya bisa mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai peristiwa tragis ini,” tambahnya.
Faisol mengatakan, proses rekonstruksi akan dijaga ketat. Hal ini untuk mengantisipasi kerumunan masyarakat yang berpotensi mengganggu jalannya kegiatan, sekaligus menghormati perasaan keluarga korban.