Kabarminang – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menyoroti masih maraknya dugaan penahanan ijazah siswa di sekolah, meski regulasi secara tegas melarang satuan pendidikan menahan ijazah dengan alasan apa pun.
Ijazah merupakan dokumen negara sekaligus hak mutlak peserta didik yang wajib diserahkan setelah menyelesaikan pendidikan, terlebih seluruh biaya penerbitannya telah ditanggung oleh pemerintah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, yang dalam Pasal 3 menegaskan bahwa peserta didik yang telah menyelesaikan pembelajaran dan memenuhi syarat kelulusan berhak memperoleh ijazah.
Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, mengatakan persoalan dugaan penahanan ijazah bukanlah fenomena baru. Menurutnya, laporan dan temuan terkait ijazah telah muncul sejak Ombudsman dibentuk pada 2012, meskipun aturan yang melarang praktik tersebut telah lama berlaku.
“Kasus seperti ini sudah terjadi sejak lama. Sejak Ombudsman dibentuk, laporan dugaan penahanan ijazah di sekolah terus kami terima,” ujar Adel kepada Sumbarkita.
Menindaklanjuti banyaknya laporan tersebut, Ombudsman Sumbar meminta seluruh sekolah menengah atas di Sumbar untuk melakukan pendataan jumlah ijazah yang belum diambil di masing-masing satuan pendidikan.
Ia menjelaskan, Ombudsman juga telah berulang kali melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan dan gubernur Sumbar guna mendorong penyelesaian persoalan tersebut. Namun, tindak lanjut yang dilakukan sejauh ini dinilai masih terbatas pada penerbitan surat edaran.
Menurut Adel, langkah tersebut belum cukup efektif untuk memastikan kepatuhan sekolah terhadap regulasi yang berlaku. Tanpa pengawasan langsung ke lapangan, praktik penahanan ijazah dinilai berpotensi terus berulang.
“Ombudsman berharap Dinas Pendidikan dan pemerintah daerah tidak hanya mengeluarkan surat edaran, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk memeriksa seluruh sekolah di Sumatera Barat,” katanya.
Adel meyakini bahwa jika pemeriksaan dilakukan secara acak saat ini, dugaan penahanan ijazah masih akan kembali ditemukan. Hal tersebut, menurutnya, menjadi indikator bahwa implementasi regulasi belum berjalan optimal dan belum sepenuhnya didukung oleh pengawasan yang memadai di lapangan.
















