Dalam konteks tersebut, Adel menegaskan bahwa sesuai ketentuan, tanggung jawab penyerahan ijazah tidak hanya berada di pihak sekolah, tetapi juga menjadi kewajiban pemerintah daerah melalui fungsi pembinaan dan pengawasan. Tanpa langkah konkret di lapangan, regulasi dikhawatirkan hanya akan berhenti sebagai aturan tertulis tanpa benar-benar menjamin hak siswa secara nyata.
Sebelumnya, Ombudsman Sumbar menemukan dugaan penahanan 100 ijazah siswa di SMAN 11 Padang, rentang tahun kelulusan 1993 hingga 2025.
Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, mengatakan temuan tersebut berawal dari laporan masyarakat, kemudian pihaknya turun ke lokasi pada 7 Januari 2026.
“Dari hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan lebih dari 100 ijazah siswa yang belum diserahkan, dengan rentang tahun kelulusan 1993 hingga 2025,” tuturnya diwawancarai Sumbarkita, Kamis (8/1).
Berdasarkan hasil penelusuran administrasi, sebagian ijazah belum dibubuhi cap tiga jari pemiliknya, sementara berkas administrasi juga mencatat alasan lain, yakni siswa belum melunasi pungutan seperti uang komputer dan paving block.
“Dalam pemeriksaan, kami menemukan ada ijazah yang belum cap tiga jari dan ada juga yang sudah. Namun, pada saat yang sama terdapat catatan pungutan yang belum dibayar. Karena itu, belum bisa dipastikan apakah penahanan ijazah tersebut murni karena persoalan administrasi atau terkait pungutan kepada siswa,” ujarnya.
















