Menurut MK, persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai persyaratan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Meski demikian, MK menyatakan berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan kewenangan itu berkaitan dengan objek perkara yang antara lain mempersoalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.
“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih,” tutur Enny.
Dalam pertimbangannya, MK juga menilai Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak dapat dibuktikan didukung ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SLTA atau sederajat.
MK menyebut bukti yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan tersebut berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Menurut MK, dokumen tersebut tidak membuktikan kelulusan atau tamat dari jenjang pendidikan tertentu.
“Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: ‘This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…’. Tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan,” jelas Hakim Konstitusi Arsul Sani.
MK juga menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Para pemohon terdiri dari organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta sejumlah perseorangan warga negara Indonesia.
Hakim Konstitusi, Liliek P. Adi, mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang MK dan Peraturan MK, pihak yang memiliki kedudukan hukum dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ialah pasangan calon presiden dan wakil presiden.






















