“Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ucap Liliek.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon dan menolak eksepsi Termohon serta Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo.
Perkara tersebut diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon presiden dan calon wakil presiden. Mereka menilai ketidakpenuhan syarat tersebut seharusnya berdampak pada keabsahan pencalonan hingga penetapan dan pelantikan.






















