Kabarminang – Pucuk Adat Nagari Katapiang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Rangkayo Dt. Rajo Sampono, mendorong pemekaran nagari di wilayah tersebut karena dinilai sudah menjadi kebutuhan mendesak masyarakat.
Ia menyebut, dengan jumlah penduduk yang telah melampaui 25 ribu jiwa, pelayanan pemerintahan di Nagari Katapiang semakin kompleks sehingga perlu dilakukan pembagian wilayah nagari agar pelayanan lebih dekat dengan masyarakat.
“Selama ini pelayanan kepada masyarakat terus meningkat kebutuhannya. Dengan pemekaran, pelayanan administrasi dan pembangunan bisa lebih dekat, lebih cepat, dan lebih merata,” ujarnya.
Ia menambahkan, dukungan terhadap pemekaran datang dari berbagai unsur masyarakat Katapiang, mulai dari niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, hingga generasi muda.
“Ini bukan keinginan satu kelompok saja. Hampir seluruh unsur masyarakat memiliki harapan yang sama agar pemekaran bisa terwujud demi kemajuan Katapiang ke depan,” tuturnya.
Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis (JKA) menyatakan dukungannya terhadap rencana pemekaran Nagari Katapiang.
JKA mengatakan, nagari dengan jumlah penduduk lebih dari 25 ribu jiwa tersebut dinilai telah memiliki potensi untuk dimekarkan menjadi beberapa nagari baru. Langkah itu diharapkan dapat mempercepat pelayanan publik serta pemerataan pembangunan di wilayah setempat.
“Kami menyambut baik aspirasi masyarakat Katapiang. Semangat untuk melahirkan nagari-nagari baru ini sejalan dengan program pemerintah daerah dalam memperkuat pemerintahan nagari,” kata John Kenedy Azis kepada Sumbarkita, Selasa (2/6).
Ia menegaskan, pemekaran nagari tidak semata-mata bertujuan menambah wilayah administratif, melainkan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan publik yang lebih dekat dan efektif.
“Tujuan utamanya adalah mempercepat pelayanan pemerintahan, memperluas akses masyarakat terhadap pembangunan, dan membuka ruang partisipasi yang lebih besar di tingkat nagari,” ujarnya.
JKA menambahkan, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman saat ini juga tengah mendorong pembentukan nagari-nagari baru di berbagai wilayah. Karena itu, usulan dari Katapiang dinilai sejalan dengan arah kebijakan pemerintah daerah.
Namun demikian, ia menekankan seluruh proses pemekaran harus mengikuti ketentuan yang berlaku, mulai dari persyaratan administrasi hingga kajian teknis sebagai dasar pembentukan nagari baru.
“Kami berharap semua tahapan bisa berjalan sesuai aturan sehingga tujuan pemekaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
















