Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp45 juta. Saat ini, MA telah diamankan di Polres Tanah Datar untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. Ia terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
halaman 3 dari 3





















