Setelah berhasil masuk, MA menuju kamar korban dan mencongkel lemari. Pelaku kemudian mengambil uang tunai dan emas yang disimpan korban di dalam sebuah kotak.
Iqbal menyebutkan, barang-barang berharga yang dicuri tersebut kemudian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, termasuk bersenang-senang dan berlibur bersama pacarnya.
Kasus tersebut terungkap setelah korban pulang dari pasar dan mendapati uang serta barang berharganya hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tanah Datar.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa MA merupakan salah seorang yang sering masuk ke rumah korban.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi mendatangi rumah MA pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk meminta keterangannya.
“Awalnya pelaku ini tidak mengakui perbuatannya. Kemudian setelah dilakukan berbagai cara supaya ia mengakui, akhirnya MA mengakui perbuatannya,” kata Iqbal.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp12 juta, dua cincin emas dengan berat masing-masing sekitar 2,5 gram dan 1,25 gram, serta tiga lembar surat kepemilikan emas.
Selain itu, polisi menyita sebilah arit dan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.





















