Sejak saat itu, kata Wiko, pihaknya terus mencari Y. Ia menyebut bahwa pihaknya kehilangan jejak Y karena pria tersebut mengganti nomor ponselnya sehingga keberadaannya tidak terlacak.
“Keberadaan Y baru diketahui pada bulan ini setelah salah satu keluarga korban memberi tahu polisi bahwa Y sedang melakukan siaran langsung di TikTok. Atas informasi itulah kami menangkap Y di Batam pada 23 Oktober 2026,” tutur Wiko.
Wiko mengatakan bahwa pihaknya menjerat Y dengan Pasal 473 ayat 4 juncto ayat 9 juncto Pasal 418 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, katanya, Y terancam hukuman maksimal 12 tahun.




















