Kabarminang – Rencana reaktivasi jalur kereta api segmen Kayu Tanam–Padang Panjang sepanjang 15,3 kilometer yang dijadwalkan mulai 2027 menghadapi tantangan tata ruang. Sekitar 6.800 bangunan teridentifikasi berpotensi mengganggu ruang perkeretaapian di sepanjang koridor tersebut.
Praktisi Sistem Informasi Geografis (Geographic Information System/GIS) sekaligus pengamat kebencanaan dan tata ruang Sumatera Barat, Timtim Deby Purnasebta, mengatakan reaktivasi jalur kereta api tidak cukup dilakukan dengan memperbaiki infrastruktur lama. Pemerintah juga perlu memastikan jalur tersebut dapat beroperasi dengan aman di tengah perkembangan permukiman warga.
“Menghidupkan kembali jalur kereta api bukan sekadar memperbaiki rel yang lama tidak beroperasi. Tantangan yang lebih rumit adalah memastikan infrastruktur tersebut dapat kembali berfungsi di tengah ruang yang telah berubah,” ungkap Timtim kepada Sumbarkita, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, keberadaan ribuan bangunan di sepanjang jalur tersebut perlu ditangani melalui pemetaan dan verifikasi yang cermat. Langkah ini diperlukan agar penertiban tidak salah sasaran serta tetap memperhatikan keselamatan perjalanan kereta api dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Timtim menilai Sistem Informasi Geografis dapat digunakan untuk mengintegrasikan berbagai data, mulai dari peta trase rel, peta aset PT Kereta Api Indonesia (KAI), data bidang tanah, jejak bangunan, citra udara, hingga hasil pengukuran lapangan.
“Sistem Informasi Geografis dapat mengintegrasikan peta trase rel, peta aset KAI, data bidang tanah, jejak bangunan, citra udara, dan hasil pengukuran lapangan. Melalui analisis tersebut, setiap objek dapat diklasifikasikan berdasarkan posisi, status, dan tingkat persoalannya,” kata Timtim.
Ia menjelaskan, pemetaan tersebut penting untuk membedakan bangunan yang benar-benar mengganggu keselamatan operasional dengan bangunan yang berada di luar batas ruang yang harus steril. Dengan demikian, penanganan setiap objek dapat disesuaikan dengan kondisi dan status hukumnya.
Namun, Timtim mengingatkan bahwa citra udara tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan batas kepemilikan tanah. Data spasial harus dicocokkan dengan dokumen pertanahan dan aset yang sah serta hasil pengukuran di lapangan.




















