“Citra udara membantu mengidentifikasi kondisi fisik, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan batas hak atas tanah. Data spasial perlu dicocokkan dengan dokumen aset, peta bidang, surat ukur, sertipikat yang relevan, serta hasil pengukuran lapangan,” ujarnya.
Selain akurasi pemetaan, ia menyoroti perlunya penerapan ketentuan ruang perkeretaapian sesuai dengan kondisi teknis setiap segmen. Menurutnya, ketentuan ruang bebas enam meter di sisi kanan dan kiri rel tidak seharusnya diterapkan sebagai patokan tunggal tanpa mempertimbangkan karakteristik lapangan dan ketentuan yang berlaku.
Timtim menegaskan, pemerintah dan pihak terkait harus membedakan ruang manfaat, ruang milik, ruang pengawasan, serta ruang bebas jalur kereta api sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Ia juga mengingatkan bahwa penertiban bangunan di sepanjang jalur kereta api perlu disertai dialog dengan masyarakat. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk mencegah konflik sosial, tanpa mengesampingkan aturan dan kebutuhan keselamatan.
“Dialog dengan masyarakat bukan berarti mengendurkan aturan. Penertiban yang hanya mengandalkan kekuasaan berisiko menyisakan konflik, sebaliknya penertiban yang didukung bukti spasial dan kepastian hukum memiliki dasar yang lebih kuat,” tutur Timtim.
Untuk mendukung proses reaktivasi, Timtim mendorong PT KAI, pemerintah daerah, dan instansi pertanahan membangun basis data spasial terpadu. Data tersebut perlu memuat koordinat lokasi, status lahan, serta tingkat risiko keselamatan dari setiap objek yang teridentifikasi.
“KAI, pemerintah daerah, dan instansi pertanahan perlu membangun basis data spasial terpadu bagi setiap objek yang teridentifikasi. Pembaruan berkala dan pertukaran data yang jelas akan membantu setiap instansi menggunakan referensi yang konsisten,” tegasnya.
Setelah proses verifikasi dan penertiban dilakukan, pemasangan patok batas ruang perkeretaapian serta pengawasan berkala juga dinilai penting. Langkah ini diperlukan untuk mencegah munculnya kembali bangunan yang melanggar ketentuan di sepanjang jalur tersebut.




















