Timtim menilai pengendalian ruang yang terintegrasi dapat mengurangi potensi konflik berkepanjangan sekaligus menekan biaya sosial dan administratif. Sebaliknya, persoalan yang dibiarkan tanpa penyelesaian berisiko menjadi hambatan baru ketika jalur kereta api kembali dioperasikan.
Menurutnya, keberhasilan reaktivasi jalur Kayu Tanam–Padang Panjang tidak hanya diukur dari berfungsinya kembali perjalanan kereta api, tetapi juga dari pembenahan tata kelola ruang dan kepastian hukum di sepanjang koridor.
“Membangun kembali rel tanpa membenahi tata kelola ruang hanya akan memindahkan persoalan ke masa depan. Penertiban tanpa peta yang akurat berisiko salah sasaran, sedangkan peta tanpa kepastian hukum tidak cukup menyelesaikan konflik,” pungkas Timtim.
Ia menambahkan, ketertiban ruang di sepanjang jalur kereta api hanya dapat dipertahankan secara berkelanjutan melalui data yang valid, kepastian hukum, pengawasan yang konsisten, dan prioritas terhadap keselamatan perjalanan.




















