Sementara itu, kata Wiko, Y menyetubuhi anak tirinya pertama kali saat ibu korban pergi ke kebun. Ia mengatakan bahwa Y menyetubuhi korban dengan cara membuka celana korban secara paksa, lalu melakukan perbuatan terlarang tersebut di kamar remaja itu.
Setelah menyetubuhi anak tirinya itu, kata Wiko, Y meminta korban yang saat itu kelas 6 SD untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada ibu korban atau kepada orang lain. Ia mengungkapkan bahwa Y menyampaikan permintaan itu dengan ancaman tidak akan memberi korban uang jajan dan tidak akan memperbaiki ponsel korban yang rusak.
Kapan kejadian itu terungkap? Wiko menerangkan bahwa suatu hari pada Oktober 2025, korban S, anak tiri tersangka, sakit di sekolah. Ia menyebut bahwa waktu itu korban setengah sadar dan mengigau sambil meneriakkan larangan untuk memegang tubuhnya.
“Saat mengetahui kejadian itu, guru bimbingan penyuluhan di sekolah curiga bahwa korban mengalami masalah. Guru tersebut memanggil ibu korban dan mengatakan bahwa korban memiliki masalah yang disembunyikan,” ujar Wiko.
Setibanya di rumah, kata Wiko, ibu korban bertanya kepada korban tentang masalah anak itu. Saat itulah, kata Wiko, korban menceritakan semua perbuatan tersangka.
“Setelah mendengar cerita kakaknya, korban yang satu lagi juga bercerita bahwa dia disetubuhi tersangka,” ucap Wiko.
Karena tidak terima kedua anaknya disetubuhi oleh suaminya, kata Wiko, perempuan tersebut melaporkan Y ke Polresta Bukittinggi pada Senin (13/10/2025).
Wiko mengatakan bahwa sebelum melapor, ibu korban sering pergi ke markas Polresta Bukittinggi untuk berkoordinasi. Karena mengetahui istrinya sering ke polres dan curiga bahwa istrinya mengetahui perbuatannya, kata Wiko, tersangka kabur dari rumah.



















