Untuk mendalami rekam jejak pelaku, kata Agung, pihankya berkoordinasi dengan personel Polsek Bonjol.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, pelaku pernah melakukan pencurian kotak amal di wilayah tempat tinggalnya. Namun, kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan antara pengurus masjid dan pihak keluarga pelaku,” tutur Agung.
Dalam pengungkapan kasus itu, kata Agug, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah obeng sepanjang 20 sentimeter, satu buah linggis, sebuah kotak amal, serta sebuah sepeda motor Yamaha Mio Soul GT tanpa nomor polisi yang digunakan DM.
Agung mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus itu untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan DM dalam aksi pencurian kotak amal di sejumlah lokasi lainnya di Pasaman Barat.
Setelah ditangkap polisi, kata Agung, DM dibawa ke Markas Polres Pasaman Barat. Pihaknya akan menjerat DM dengan Pasal 477 ayat 1 huruf f juncto Pasal 476 KUHP.
















