Kabarminang – Seorang pemuda berinisial RJ (27) yang diduga kuat sebagai bandar narkotika di wilayah Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota pada Kamis malam (9/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat serta penyelidikan intensif petugas di lapangan. RJ yang diketahui berprofesi sebagai pedagang ditangkap saat berada di belakang sebuah rumah di Jalan Telaga Biruhun, RT 002 RW 003, Kelurahan Simpang Rumbio.
Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota, Amin Nurasyid, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan sabu.
“Saat diamankan, satu unit ponsel milik tersangka sempat terjatuh dan langsung kami sita sebagai barang bukti,” ujar Amin, Sabtu (11/4/2026).
Usai penangkapan, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba bersama personel Reskrim melakukan penggeledahan di kediaman RJ yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi penangkapan. Penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh sejumlah warga setempat.
Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, petugas menemukan satu dompet kain kecil berwarna emas yang berisi tiga plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat total 17,45 gram. Selain itu, turut ditemukan satu paket ganja kering seberat 126,12 gram yang dibungkus plastik hitam.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti plastik klip kosong, dua pipet serok, serta satu kaca pirex yang ditemukan tersembunyi di bawah kursi sofa. Di lokasi yang sama, polisi juga menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal diduga sabu di sebuah rumah kosong di sebelah kediaman tersangka yang diduga sering digunakan sebagai tempat mengonsumsi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal di hadapan saksi, RJ mengakui menyimpan dan menguasai sabu dan ganja tersebut. Ia juga membenarkan bahwa barang-barang yang ditemukan merupakan miliknya.
Seluruh barang bukti beserta tersangka kini telah diamankan di Mapolres Solok Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.















